BREAKING NEWS
 

Denda Progresif Seperti Macan Ompong

Warga Cuek Saja, Pergub Cuma Nakut-nakuti Doang

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Selasa, 25 Agustus 2020 06:00 WIB
Petugas Satpol PP menghukum pelanggar protokol kesehatan masa PSBB dengan menyapu jalan di Jakarta Selatan. (Twitter : @SatpolPP_DKI)

 Sebelumnya 
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Pergub ini diteken 19 Agustus. Isinya sanksi progresif bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dalam Pasal 5 menyebutkan, warga yang tidak pakai masker kena sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial bersihin fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.

Jika warga kedapatan kembali melanggar, akan kena sanksi administratif sebesar Rp 500.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama dua jam. Pelanggaran berulang lagi maka dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit (tiga jam) atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000.

Apabila pelanggaran lebih tiga kali, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.

Baca juga : Warga Kurang Percaya Naik Angkutan Umum

Sementara untuk perusahaan, akan diberi denda kelipatan Rp 25 juta apabila melakukan pengulangan melanggar protokol kesehatan. Denda untuk perusahaan disebut bisa mencapai Rp 150 juta apabila melakukan pelanggaran pengulangan berkali-kali.

Aplikasi Lagi Digarap

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Pergub tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan. Meski demikian, denda progresif belum diterapkan karena Pemprov DKI masih membuat aplikasi sistem informasi untuk mencatat para pelanggar.

Adsense

“Perlu kita sosialisasikan dulu kepada masyarakat. Untuk pengenaan sanksi denda progresif, kita siapkan dulu sistem aplikasi yang sedang dibuat,” ungkap Arifin.

Baca juga : Ajudannya Positif Corona, Wagub Sumbar Nasrul Abit Aman

Arifin belum tahu kapan aplikasi pencatat pelanggaran itu rampung digarap. Sebab, ini dilakukan oleh dinas informatika. “Dalam waktu tidak lama nanti sistemnya sudah siap, nanti petugasnya langsung input, mendatanya langsung dengan aplikasi,” tandasnya.

Pihaknya terus menekan pelanggaran protokol kesehatan dengan memberikan sanksi dan denda. Diungkapkan Arifin, sejak 5 Juni hingga 22 Agustus 2020,petugas menjaring 106.954 orang yang tidak memakai masker. Sebanyak 95.216 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 11.738 orang dikenakan denda.

Nilai denda uang yang berhasil dikumpulkan dari pelanggaran penggunaan masker ini senilai Rp 1.738.210.000. Sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan itu diatur Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi PSBB.

 Kepala Dinas Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Pro- vinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, nantinya para pelanggar PSBB dari perkantoran dan perorangan bakal dicatat dalam satu aplikasi. Namanya Jak APD. Aplikasi ini akan digunakan oleh Disnakertransgi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca juga : Program PKT Diperkirakan Serap Jutaan Tenaga Kerja Per Hari

Sehingga, seluruh instansi ini mencatat para pelanggar, jenis pelanggaran, hukuman dan pengulangan pelanggaran lainnya. “Aplikasi ini memberikan informasi atau data yang valid terhadap objek yang kita awasi. Namun memang belum selesai,” ucapnya.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait sanksi denda progresif. Disnakertransgi DKI telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) terkait sosialisasi denda progresif bagi perusahaan. “Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang gencar kita laku- kan, semuanya disiplin protokol kesehatan. Tak perlu kena denda progresif,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense