Dark/Light Mode

TGUPP Bantah Tudingan Pembangunan Kampung Akuarium Langgar Tata Ruang dan Zonasi

Senin, 24 Agustus 2020 22:58 WIB
Maket pembangunan Kampung Akuarium (Foto: Istimewa)
Maket pembangunan Kampung Akuarium (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Angga Putra Fidrian membantah tudingan bahwa pembangunan kembali Kampung Akuarium menjadi kampung susun melanggar Perda DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Angga menjelaskan, dalam Perda RDTR-PZ disebut, Kampung Akuarium berada di zona P3 atau milik Pemprov yang dalam peta wilayah memiliki tanda merah. Artinya, tidak melarang pembangunan hunian sepanjang masih menjadi milik pemerintah.

"Di zona itu bisa dibangun rumah susun umum. Rumah susun yang dibangun pemerintah dan dihuni masyarakat berpenghasilan rendah. Berarti, secara ketentuan itu dibolehkan," ucap Angga, dalam webinar mengenai Kampung Akuarium, Senin (24/8) seperti dikutip Antara.

Baca juga : Warga Kota Bekasi Diminta Semangat Benahi Kampung Agar Lebih Layak Huni

Angga menambahkan, pembangunan Kampung Akuarium tetap bisa dilakukan karena belum ditetapkannya wilayah tersebut sebagai cagar budaya, serta permukiman yang akan dibangun tidak mengganggu benda sejarah yang ditemukan. "Wilayahnya Kampung Akuarium belum ditetapkan cagar budaya. Tapi, pembangunan harus mengikuti kaidah cagar budaya di Kota Tua, bukan berarti mengikuti menjadi cagar budaya," tuturnya.

Mengenai tanggapan sebagian anggota DPRD yang berkeberatan atas pembangunan ini karena dugaan melanggar Perda RDTR-PZ, Angga menganggapnya sebatas pandangan politik. Pasalnya, saat peletakan batu pertama juga ada sejumlah anggota DPRD yang hadir.

Baca juga : PII Jamin Proyek Pembangunan PLTP Dieng dan Patuha Unit 2

"Ketika satu atau dua orang anggota DPRD tidak mendukung, apa itu artinya seluruhnya tidak mendukung? Kan tidak begitu juga. Cek dulu fraksinya apa, latar belakang politiknya seperti apa. Kalau memang porsinya adalah kritik, ya enggak jadi masalah. Itu namanya demokrasi," ujar Angga.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, pembangunan Kampung Akuarium berpotensi melanggar Perda RDTR-PZ. Pasalnya, lokasi Kampung Akuarium merupakan zona yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi permukiman.

Baca juga : Anies Beda Dengan Ahok

"Melanggar Perda RDTR Nomor 1 Tahun 2014 karena di lahan itu masuk dalam zona merah. Bagi kami, Pak Anies mau melakukan apa saja, sah saja, menaikkan programnya. Namun, jangan bertabrakan dengan aturan," ucap Gembong, Selasa (18/8). [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.