Dark/Light Mode

Ditjen PAS Sepertinya Bakal Permanenkan Setnov di Gunung Sindur

Minggu, 16 Juni 2019 16:37 WIB
Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP yang kini menghuni Rutan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP yang kini menghuni Rutan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemkumham) telah memindahkan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto alias Setnov ke Rutan Gunung Sindur, Bogor pada Sabtu (15/6) dinihari. Pemindahan ke rutan dengan pengamanan maksimum one man one cell untuk teroris itu, dilakukan setelah eks Ketua DPR itu kepergok plesiran atau berkeliaran di sebuah toko bangunan di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Bukan pertama kalinya Setnov menyalahgunakan izin berobat dari Lapas untuk plesiran. Pada akhir April lalu, Novanto kedapatan singgah di restoran sekitar RSPAD Gatot Subroto. Selain itu, Setnov juga merupakan salah satu narapidana yang diduga turut mendapat sel dengan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, saat masih dipimpin Wahid Husen.

Saat ini, Wahid Husen telah mendekam di Lapas Sukamiskin atas perkara suap jual beli fasilitas mewah di lapas khusus koruptor tersebut. Melihat berbagai ulah Setnov itu, Ditjenpas sepertinya bakal mempertimbangkan untuk tetap menempatkan mantan Ketua DPR itu di Rutan Gunung Sindur, hingga masa hukuman berakhir.

Keputusan untuk tetap menempatkan Novanto di Rutan Gunung Sindur itu, masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Kanwil Kemkumham Jabar bersama tim Ditjen PAS.

Baca juga : Kepergok Plesiran di Toko Bangunan Dengan Wajah Bermasker, Setnov Langsung Dipindah ke Gunung Sindur

"Selanjutnya apakah Setnov akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak, itu menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Jawa Barat beserta tim dari Ditjen PAS," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Ade Kusmanto dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu (16/6).

Ade mengatakan, Ditjen PAS telah mendalami dan memeriksa Setnov. Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa petugas pengawal bernama Sandi, yang mengawal eks ketua umum Partai Golkar itu usai menjalani rawat inap di Rumah Sakit Santosa, Bandung pada Jumat (14/6).

"Petugas pengawal telah diperiksa, karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," ungkap Ade.

Dia kemudian menjelaskan kronologi terjadinya penyalahgunaan izin berobat Novanto. Pada Senin (10/6), dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan lanjutan di rumah sakit luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung.

Baca juga : Menpora Harap Pelajar MTsN Ada yang Meneruskan Sekolah di SKO Ragunan

Selanjutnya, pada Selasa (11/6), Novanto diberangkatkan ke RS Santosa, Bandung untuk menjalani perawatan dengan dikawal petugas Lapas Sukamiskin dan anggota Polsek Arcamanik. Pada hari yang sama, ungkap dia, Setnov tiba di RS Santosa Bandung pukul 10.41 WIB dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa," tutur Ade. Selanjutnya pada Jumat (14/6) pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa Bandung dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.

Sekitar pukul 14.42 WIB, Setnov keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya. Salah satunya sang istri, Deisti Astiani Tagor. Setnov kemudian meminta izin untuk menyelesaikan administrasi alias pembayaran rawat inap di lantai 3 RS Santosa. Karena menggunakan kursi roda dan masih ada barang-barang Setnov yang ditinggal di kamar, petugas pengawal mengizinkannya. Setnov turun tanpa dikawal.

Kemudian pada pukul 14.50 WIB, pengawal atas nama S mengecek ke ruang administrasi bahwa ternyata Setnov tidak ada di ruang administrasi. "Pukul 17.43 WIB, Setnov kembali ke RS Santosa dan pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setnov tiba di Lapas Kelas I Sukamiskin," beber Ade.

Baca juga : Airbus Terus Berinovasi di Industri Aviasi

Ia pun menyimpulkan Setnov telah menyalahgunakan izin berobat. "Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang, Bandung Barat adalah merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/rutan," tandasnya seraya menegaskan, akan ada sanksi bagi petugas pengawal. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.