BREAKING NEWS
 

Terkendala Administrasi dan Calo

3 Juta Warga Jakarta Belum Dapat Sertifikat Tanah

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Sabtu, 29 Agustus 2020 05:51 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Jakarta terkendala proses administrasi, sehingga tidak bisa mendapatkan sertifikat tanah miliknya. Makanya masih ada sekitar 3 juta yang belum terlayani hak atas lahan.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mengatakan, butuh pendekatan yang terencana dan sistematik, sehingga perlu pansus untuk menjangkau lintas lini, lintas bidang dan lintas aspek yang ada di instansi terkait.

‘’Ada soal pemerintahan, ada soal tata ruangnya, ada soal keuangan pajak dan retribusi, ada soal gugus tugasnya, ada soal Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lain sebagainya,” kata Dwi Rio Sambodo, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Ajak Masyarakat Konsumsi Pangan Lokal, Kementan Gelar Gerakan Diversifikasi Pangan

Apalagi, lanjutnya, kepengurusan dokumen PTSL sebagai bukti legalitas bidang tanah wilayah secara tidak langsung berkaitan dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Bea Perolehan Hak Atas Bangunan (BPHTB) yang ditaksir mencapai Rp 15 triliun yang akan masuk kas Pemprov DKI.

‘’Karena selama 3 tahun kita telah mengalokasikan Rp 336 miliar untuk 600 tingkat bidang, sudah terserap Rp 175 miliar. Selebihnya belum terealisasi. PTSL ini juga berjalan ada kontribusi BPHTB ke kas daerah selama 3 tahun ini secara kalkulatif sebesar Rp 15 triliun,” terangnya.

Pihaknya telah menginventarisasi 11 jenis masalah yang dihadapi warga di lapangan, apakah melalui proses audiensi dan mediasi warga dengan eksekutif. Persoalan yang mencuat antara lain adalah bidang tanah yang bersinggungan dengan instansi pemerintah pusat, swasta ataupun kepemilikan pribadi.

Baca juga : Gedung Samsat Jakarta Timur Ditutup Sementara, Buka Lagi Tanggal 24 Agustus

“Dari 11 masalah ini ada juga yang masuk kedalam sub masalah. Kalau ditotal, mungkin sub masalahnya lebih dari 20 jenis yang harus dilakukan secara terorganisir. Kalau tidak begitu, maka masalahnya akan menjadi lokal problem yang mungkin tidak terintegrasi dengan instansi satu sama lainnya,” ungkapnya.

Pihaknya akan berupaya optimal mengakomodir seluruh persoalan PTSL dengan menghadirkan instansi-instansi yang bersinggungan dengan bidang tanah Pemprov DKI Jakarta. Seperti BPN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PT KAI di sektor pusat. Ataupun Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) di instansi daerah.

Dengan begitu persoalan PTSL yang terus berkembang di tengah masyarakat ataupun instansi vertikal pemerintah pusat dan daerah dapat terselesaikan secara tuntas dan efektif. “Kita targetnya 6 bulan ini harus optimal. Artinya, harus ada ke­majuan yang signifikan dari yang sebelumnya,” tandas Dwi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense