Dark/Light Mode

Setuju Reklamasi Ancol

Eki Pitung Minta Warga Jakarta Tak Buru-buru Vonis Anies Ingkar Janji

Kamis, 9 Juli 2020 22:31 WIB
Wakil Ketua Umum Bamus Betawi Muhammad Rifky alias Eki Pitung. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Umum Bamus Betawi Muhammad Rifky alias Eki Pitung. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi  Muhammad Rifky alias Eki Pitung setuju dengan relaksasi perluasan kawasan Ancol yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, Bamus Betawi pada prinsipnya mendukung setiap pembangunan dan program Pemprov DKI. Hanya saja, dia mengatakan, pembangunan tersebut harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Eki menjelaskan, perluasan kawasan wisata Ancol yang akan dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini berbeda dengan reklamasi era Basuki Tjahaha Purnama (Ahok). "Kalau Ahok itu ngebangun pulau, ini (Ancol) kan perluasan tempat destinasi wisata kebanggaan warga Jakarta," jelas Eki, Kamis malam (9/7).

"Kami, Bamus setuju-setuju saja. Toh pengembangan tempat wisata Ancol juga sudah dibangun sejak Gubernur DKI era Ali Sadikin, Bang Yos (Sutiyoso), sampe Foke (Fauzi Bowo)," sambungnya.

Baca juga : Basarah: Jangan Buru-buru Aktifkan Sektor Pendidikan

Eki hanya mewanti-wanti agar perluasan area Ancol dilakukan kajian teknis terlebih dahulu. Sehingga tidak berdampak pada kerusakan lingkungan yang dapat mengganggu kepentingan para nelayan yang mencari nafkah di laut Jakarta.

"Prinsipnya, kami hanya mengingatkan, yang terpenting semua aturan diikuti dan Pemprov betul-betul melakukan kajian teknis terkait," ungkapnya. Kajian itu mulai dari penanggulangan dampak banjir, kajian pemanasan global, perencanaan pengambilan material, prasarana dasar, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

Selanjutnya, Eki meminta masyarakat tidak berlebihan dalam menyampaikan kritik ke Anies. "Belum apa-apa, ini Anies sudah divonis ingkar janji, tidak konsisten dengan janji kampanye menolak reklamasi di Teluk Jakarta," ungkapnya.

Baca juga : BMKG Minta Warga Waspadai Cuaca Buruk Disertai Petir Hingga 22 Mei

Padahal, menurut Eki, terbitnya izin perluasan kawasan wisata Ancol seluas 155 hektare itu merupakan pengembangan pembangunan biasa yang dilakukan BUMD DKI Jakarta. "Jadi, selama itu bermanfaat dan dapat mengundang wisatawan, juga meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), saya kira bagus ya. Apalagi konon ini akan jadi tempat wisata terbaik di Asia Tenggara, termasuk pembangunan Masjid Apung dan Museum Rasulullah," katanya.

Dia juga mengklarifikasi pernyataan Zainuddin alias Haji Oding yang mengatasnamakan Bamus terkait penolakan reklamasi perluasan kawasan Ancol. Eki menegaskan, Haji Oding tidak masuk dalam kepengurusan Bamus Betawi periode 2018-2023, pimpinan Abraham Lunggana (Haji Lulung). Sehingga tidak bisa dianggap sebagai sikap Bamus. "Saya ingin meluruskan kalau pernyataan Haji Oding itu bukan sikap Bamus. Karena dia bukan lagi pengurus Bamus Batawi," tegas Eki.

Hal ini, menurut Eki, sekaligus juga sebagai klarifikasi untuk meluruskan pemberitaan di beberapa media yang menyebut 'Bamus Betawi Menolak Reklamasi Ancol' yang mengutip pernyataan Haji Oding Eki pun meminta Haji Oding untuk tidak lagi mengatasnamakan Bamus Betawi untuk kepentingan apa pun. "Haji Oding kan sudah punya ormas baru, sudah pegang SK yaitu Perkumpulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982. Jadi itu saja dipake," ujar Eki.

Baca juga : Resto Apung Seba Binaan Pertagas, Tetap Berkiprah di Tengah Pandemi

Sebelumnya, Haji Oding mengaku sangat menyayangkan langkah Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang berisi tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur Seluas 120 hektare. Menurut dia, Ancol itu tidak sepenuhnya milik Jakarta meski di bawah Pembangunan Jaya Ancol (PJA). Pemprov DKI Jakarta hanya miliki saham 40 persen di Ancol. Sementara 52,37 persen adalah swasta dan perorangan serta milik yayasan 7,63 persen. "Saya sebagai ketua Bamus Betawi jelas menolak Kepgub Nomor 237 Tahun 2020," tutur Zainuddin.

Kata Zainuddin, Anies secara perlahan terus memperbesar atau menyetujui reklamasi di Teluk Jakarta. Dia menyebut, hal ini berdasarkan fakta-fakta di lapangan. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.