Dark/Light Mode

Dengan Komunikasi dan Kolaborasi, Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dapat Direalisasikan

Senin, 22 Juni 2020 14:09 WIB
SVP Divisi CEO Office PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Indra Pradana Singawinata (Foto: Istimewa)
SVP Divisi CEO Office PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Indra Pradana Singawinata (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Membangun infrastruktur berskala nasional harus memenuhi sejumlah syarat. Perencanaan matang, pendanaan kuat, komitmen seluruh stakeholders, serta pengambilan keputusan. Itulah sebagian syarat yang harus dipenuhi. 

Demikian disampaikan Indra Pradana Singawinata, SVP Divisi CEO Office PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). Indra menerangkan, sejak Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No 38 tahun 2015 tentang Pembangunan Infrastruktur Berskema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), badan usaha pun bisa terlibat dalam pembangunan infrastruktur milik pemerintah. "KPBU merupakan skema investasi jangka panjang. Keunikan skema ini adalah pada pembagian risiko (risk allocation) yang adil antara pemerintah dengan investor," terangnya.

Baca juga : PLN Genjot Pembangunan Transmisi Di Kalimantan Barat

Pihak pemerintah yang memiliki proyek infrastruktur disebut Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK). Sedangkan pihak investor yang menjadi mitranya disebut Badan Usaha Pengelola (BUP). Indra menitikberatkan peran stakeholders dalam ekosistem KPBU yang terus menerus bekerja sama dan berkolaborasi mencari bentuk dan wadah terbaik untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dengan memaksimalkan skema KPBU. "Periode yang saya angkat yakni mulai pertengahan 2015 sampai sekarang berkaitan dengan awal saya dikenalkan oleh Dr Emil Elistianto Dardak (Wagub Jatim) ke dunia KPBU," jelasnya.

Ada tujuh kementerian/lembaga yang menjadi stakeholders utama ekosistem KPBU. Yaitu Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim dan Investasi, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, LKPP, dan BKPM. Kemudian, terlibat secara aktif satu Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu yang bertindak sebagai Badan Usaha Penjaminan Indonesia (BUPI) yaitu PT PII.

Baca juga : Ada Bukti, Komunis China Coba Sabotase Pengembangan Vaksin Corona Amerika

Setelah berproses dan perjuangan panjang, pada Maret 2016 beberapa proyek KPBU berhasil diwujudkan. Ditandai dengan penandatanganan kontrak KPBU di Istana Negara. Disaksikan langsung Presiden Jokowi, lima proyek KPBU jalan tol dan satu proyek KPBU Central Java Power Plant (CJPP) resmi diteken para pihak yang berkontrak. Kementerian PUPR dan PLN keduanya mewakili pihak pemerintah selaku PJPK yang menandatangani kontrak KPBU dengan pihak investor (swasta dan BUMN).

"Penandatanganan 6 proyek KPBU ini menjadi harapan cerah bagi para stakeholders utama KPBU. Ini menunjukkan bahwa investor mulai tertarik berinvestasi di sektor infrastruktur. Keraguan memudar. Skema KPBU pun mulai dilirik dan diaplikasikan ke pembangunan infrastruktur lainnya," terang Indra.

Baca juga : Terus Komunikasi, PSSI dan FIFA Bahas Persiapan Piala Dunia U-20 2021

November 2016, di Kantor Kemenko Perekonomian, tiga proyek KPBU bidang telekomunikasi yaitu Palapa Ring (Barat, Tengah dan Timur) ditandatangani oleh Menkominfo bertindak sebagai PJPK dengan para investor. Saat ini, proyek KPBU telah mencakup beberapa sektor; Jalan Tol, Telekomunikasi, SPAM dan Transportasi (Kereta Api). 

Selama 2016, lanjutnya, proposal proyek KPBU mulai banyak diajukan para calon PJPK kepada pemerintah pusat. Di sinilah beberapa tantangan mulai dirasakan stakeholders utama ekosistem KPBU. Para calon PJPK tersebut baik yang berada di level pusat (KL dan BUMN) dan daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota dan BUMD) tidak memiliki wadah untuk berkonsultasi tentang tata cara pelaksanaan KPBU. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.