BREAKING NEWS
 

Cabut Semua Spanduk, Bendera & Baliho Liar

Cabut Semua Spanduk, Bendera dan Baliho Liar

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Senin, 7 September 2020 06:57 WIB
Ilustrasi petugas mencabut spanduk tak berizin di Jakarta Timur. (Foto : twitter)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keberadaan spanduk, bendera, dan baliho liar yang banyak dipasang sejumlah pihak di sejumlah titik di Jakarta sangat mengganggu pemandangan mata dan merusak estetika kota. Untuk itu, sudah saatnya dicopot semuanya. Apalagi, tidak ada izinnya.

Pantuan Rakyat Merdeka, di Jalan Raya Fatmawati, Jalan Caringin Utara, Jalan Terogong Raya, Jalan Panjang, dan berbagai titik lainnya, terlihat begitu semrawut pemasangan alat peraga tersebut.

Ada yang ditaruh begitu saja di trotoar dengan alat sederhana menggunakan bambu, dipaku di pepohonan sepanjang trotoar, dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), kolong flyover dan berbagai tempat lainnya.

Pemasangnya bervariasi. Ada oraganisasi masyarakat, bendera partai politik, pemberitahuan acara hingga berbagai macam produk jasa dan layanan yang tertempel di ruang-ruang publik.

Baca juga : PLN Kalbar Mau Persoalan Aset Tanah Cepat Kelar

“Dilihatnya kurang enak, semrawut dan merusak estetika kota. Apalagi yang dipasang dipohon dan iklan-iklan yang ditempel di fasilitas umum, sangat mengganggu deh,” kata Asep, warga yang ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dia meminta, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta lebih berani memberantas spanduk dan poster liar. “Yang nggak ada izinnya, kan nggak bayar. Jangan takut siapapun pemiliknya dan yang masang. Cabut semuanya,” saran Asep.

Hal sama disampaikan Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga. Dia meminta seluruh spanduk, baliho maupun reklame yang terpasang di muka umum wajib memiliki perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tak hanya itu, lanjut Nirwono, izin tersebut harus diteruskan kepada dinas lainnya yang berkaitan.

Misalnya, apabila spanduk dan baliho dipasang di kawasan hijau, trotoar dan taman, maka harus sepengetahuan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. “Harus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pemasangan alat. Mau itu di taman, trotoar, JPO, maupun tempat umum lainnya,” kata Nirwono saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Kemlu Berikan Adam Malik Award untuk Media dan Perwakilannya

Menurut Nirwono, pemasangan spanduk, baliho maupun reklame di ruang-ruang umum jelas tidak boleh dilakukan sembarangan. Apalagi sampai merusak keindahan seperti termaktub di dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peyelenggaraan Reklame. “Pemasangannya tidak boleh asal pasang. Sebab dapat merusak visual kota,” tandasnya.

Adsense

Ditambahkan Nirwono, jika ada spanduk, baliho, maupun alat peraga lain yang tidak sesuai aturan, dipasang ilegal, ataupun sudah habis masa izinnya, maka wajib dicopot dan dibersihkan. Pencopotan spanduk, baliho maupun reklame, bisa dilakukan oleh si pemasang atau pemilik alat peraga. Selain itu, aparat Satpol PP juga harus aktif menyisirnya.

Spanduk atau baliho yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya, wajib diturunkan atau dibongkar, baik oleh pemasang maupun Satpol PP yang harus aktif membersihkannya,” pungkasnya.

Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, jelas diatur dengan detail ketentuan-ketentuan pemasangan reklame. Seperti pada Pasal 2, penyelenggaraan Reklame yang berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, ketertiban umum, keamanan, keagamaan, kesopanan, kesehatan, kesusilaan, kepatuhan, keindahan lingkungan dan kepastian hukum.

Baca juga : Kapuspen Bahtiar Tunjukkan Empati Untuk Korban Banjir dan Longsor

Sementara pasal 3 Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan, mengoptimalkan penerimaan daerah melalui penyelenggaraan reklame, dan menjamin kepastian hukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense