RM.id Rakyat Merdeka - Penyanyi Reza Artamevia Adriana Eka Suci resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (7/9).
"RA masih kita tahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (7/9).
Baca juga : Minta Tak Dicontoh, Reza Artamevia Ngaku Nyesel Terjerat Narkoba
"Kasus masih berjalan. Terhadap saksi-saksi, sudah dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Dalam pengembangan kasusnya, Kepolisian bisa saja melakukan tes rambut terhadap Reza untuk memastikan sudah berapa lama ia mengonsumsi barang haram tersebut.
Baca juga : Sabam Sirait: Kesehatan Masyarakat Harus Diutamakan
Salah satu opsi yang bisa ditempuh oleh Reza adalah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi. Namun hingga saat ini, penyidik kepolisian belum menerima permohonan rehabilitasi dari pihak mantan istri mendiang Adjie Massaid. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.