BREAKING NEWS
 

Semua Warga Jakarta Terdampak Corona

Yuk, Stop Ngeluh Pengetatan PSBB

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Sabtu, 26 September 2020 07:50 WIB
Satpol PP DKI melakukan oengawasan tempat usaha resto terhadap kepatuhan untuk tidak melayani makan di tempat, selama Jakarta masih PSBB. (Foto: Twitter)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Jakarta sebaiknya menghentikan keluh-kesah terhadap kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, kebijakan itu tidak bisa dielakkan mengingat tingginya angka warga ibukota terpapar Corona. Imbauan itu disampaikan Usman, warga Jakarta Utara, kemarin.

 Menurutnya, pengetatan PSBB di Jakarta cukup moderat. PSBB tidak dilakukan super ketat. Walau sebenarnya lebih efektif untuk menghentikan penyebaran virus.

Baca juga : Terawan Out Makin Kenceng

‘’Masih syukurlah pengetatan PSBB seperti saat ini. Masih bisa cari makan. Untuk itu, patuhi saja meski semua kita terdampak. Ini demi kepentingan bersama,’’ saran Usman.

Sementara itu, pembaca Rakyat Merdeka dengan nomor handphone 08522504xxx meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak restoran yang masih memperbolehkan pengunjung makan di tempat atau dine in. 

Baca juga : Dompet Dhuafa Luncurin Aksi Peduli Dampak Corona Dan Stunting

"Mohon Pemprov DKI Jakarta menindak restoran yang masih bolehin pengunjung makan di tempat atau dine in. Sebab, situasi seperti itu membuat orang berkerumun. Petugas harus terapkan aturan secara konsisten dong. Beri sanksi bagi pelanggar tanpa pandang bulu. Kalau nggak, kapan selesainya pandemi Corona," tulisnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan, memperpanjang pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 11 Oktober 2020, seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. 

Baca juga : Bertahan Di Tengah Gempuran Corona, Ini Yang Dilakukan Mitra Binaan Pertagas

Alasan Anies memperpanjang PSBB karena kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat, jika PSBB kembali dilonggarkan.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya,” ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense