RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak main- main dalam memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta sudah menyetop operasi 25 tempat hiburan malam di Ibu Kota.
“Usaha yang kami stop operasi itu adalah griya pijat, karaoke, dan bar. Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB,” ucap Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan, di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Langgar Aturan PSBB, 25 Perkantoran di Jakpus Ditutup Sementara
Selain itu, lanjutnya, 47 tempat usaha yang ditutup sementara karena melayani makan minum di tempat atau dine in dan tidak menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. “Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami tutup sementara 1 x 24 jam,” ungkapnya.
Menurut Iffan, sejak pengetatan PSBB, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha. Yakni restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotek, bioskop, golf, griya pijat, salon/barber shop, pusat olahraga, dan sarana rekreasi keluarga.
Baca juga : Langgar PSBB, 3 Tempat Usaha di Sunter Jakarta Utara Disegel
Sementara Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarko mengungkapkan, di wilayahnya Sunter Agung, Jakarta Utara, ada lima tempat usaha ditutup sementara selama tiga hari. Sebab, melanggar PSBB. Penindakan dilakukan aparat gabunganPemerintah Kota Jakarta Utara bersama TNI dan Polri pada Selasa (6/10) lalu.
Menurut Danang, selama tiga hari itu, pemilik tempat usaha diminta melengkapi berbagai fasilitas pendukung protokol kesehatan, seperti wastafel, thermal gun, serta penanda untuk jaga jarak.Jika sampai batas waktu yang diberikan tempat usaha itu belum melengkapi protokol kesehatan, sanksi administrasi hingga denda akan dijatuhkan kepada pemilik usaha.
Baca juga : Jangan Sampai, Tempat Pengungsian Banjir Jadi Klaster Baru Covid
“Kelimanya wajib melapor kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kelu- rahan Sunter Agung,’’ jelasnya.
Petugas, lanjut Danang, akan mengecek untuk memastikan apakah tempat usaha itu dapat kembali beroperasi atau tidak. Kalau protokol kesehatan sudah dipenuhi, maka kembali beroperasi. ‘’Tempat usaha harus punya aspek menjaga kesehatan pegawai maupun masyarakat sekitar,” paparnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.