Dark/Light Mode

Tempat Hiburan Malam Di DKI Harus Bebas Narkoba

Sabtu, 8 Agustus 2020 01:30 WIB
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco

RM.id  Rakyat Merdeka - DPRD DKI mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam menumpas peredaran narkoba di tempat hiburan. Agar ada efek jera, seluruh tempat hiburan malam wajib ditutup jika ada indikasi narkoba. 

DPRD juga mendukung Pemprov DKI Jakarta untuk mengajukan banding atas putusan Golden Crown di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencabutan izin usaha.

Anggota Komisi E yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah Gubernur DKI,  Anies Baswedan menertibkan narkoba di tempat hiburan malam. 

Ia juga mendukung Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan Golden Crown di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
"Pemprov DKI harus banding. Ini buat contoh juga kepada yang lainnya. Kalau ada yang berusaha merusak generasi muda, wajib ditutup," kata Baco kepada wartawan, Sabtu (8/8)

Baca juga : Komisi B DPRD Bandung : Bersabarlah, Ini Demi Keselamatan Bersama

Baco menegaskan, harus ada tindakan tegas terhadap seluruh tempat hiburan malam yang diduga atau terbukti menjadi tempat dari pada penyalahgunaan dan penyebaran narkotika.

"Itu penting dilakukan demi menyelamatkan warga Jakarta, khususnya generasi muda dari peredaran narkotika yang semakin merajalela," tegasnya.

Baco menambahkan, upaya banding Pemprov DKI penting dilakukan untuk menekan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen, Arman Depari sebelumnya mengatakan, BNN mendukung upaya banding Pemprov DKI Jakarta dalam kasus penutupan Diskotek Golden Crown di PTUN. 

Baca juga : Top, Polda Metro Jaya Bongkar 3 Kasus Narkoba

BNN siap memberikan bantuan hukum agar Diskotek Golden Crown kembali ditutup.

"Kita mendesak Pemprov DKI menempuh upaya hukum untuk ajukan banding. Jika perlu BNN akan mengirim rekomendasi baru (penutupan Diskotek Golden Crown)," kata Arman.

Arman menegaskan, langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI menutup Golden Crown sudah tepat. 

Pasalnya, kala itu BNN melakukan razia pada Kamis (6/02) lalu, ada 107 pengunjung Diskotek Golden Crown dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine BNN.[FIK]

Baca juga : Menag: Kurban Jadi Momentum Berbagi Pada Warga Tak Mampu


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.