RM.id Rakyat Merdeka - Salon dan barbershop di Jakarta, diperbolehkan buka dengan jam operasional 09.00-21.00 WIB di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang berlaku mulai hari ini, hingga 25 Oktober mendatang.
Namun, ada hal-hal tertentu yang harus diperhatikan, agar salon dan barbershop tak menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Secara umum, setiap penanggung jawab tempat kegiatan harus menerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS), wajib memakai masker, rutin melakukan disinfeksi, menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment atau pembayaran non tunai, dan transaksi secara online.
Jarak aman 1-2 meter tetap harus dijaga, dan tidak boleh menimbulkan kerumunan.
Baca juga : Boleh Buka, Gym Wajib Punya Alat Pengatur Sirkulasi Udara
Setiap bisnis juga wajib memiliki Covid-19 Safety Plan, dan melakukan pendataan pengunjung.
Bila ditemukan klaster, maka wajib dilakukan penutupan tempat selama 3x24 jam untuk disinfeksi.
Sementara protokol kesehatan tambahan khusus untuk salon dan barbershop adalah sebagai berikut:
a. Maksimal 50 persen kapasitas (termasuk pengunjung dan antrean).
Baca juga : Anies: Kalau Bandel, Satu Gedung Akan Dibekukan Selama 3 Hari
b. Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan.
c. Jarak antar kursi minimal 1,5 meter.
d. Pelanggan mendaftar secara online.
e. Pelayan/Hair Stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Baca juga : Pepsodent Donasikan 2,5 Persen Laba Penjualan Untuk Kesejahteraan Pemulung
[FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.