Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
PSBB Total, Kapasitas Kantor di Jakarta Maksimal 25 Persen
Anies: Kalau Bandel, Satu Gedung Akan Dibekukan Selama 3 Hari
Minggu, 13 September 2020 14:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mulai Senin (14/9) besok, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total, seperti di awal masa pandemi.
Terkait hal itu, Gubernur DKI Anies Baswedan menyampaikan ketentuan-ketentuan yang akan diterapkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Baca juga : Digiring Ke Gedung Bundar, Djoko Diperiksa Malam Hari
Termasuk, memperketat aturan di seluruh perkantoran yang ada. Baik itu instansi pemerintah atau swasta.
Sesuai aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), instansi pemerintah di zona merah hanya boleh mempekerjakan pegawai maksimal 25 persen.
Baca juga : Ruang ICU di Jakarta Makin Sedikit, Please Jangan Rayakan HUT RI Dengan Berkerumun
Perusahaan swasta juga bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Mekanisme bekerja di rumah atau work from home (WFH) wajib diatur. Bila sebagian bekerja di kantor, maksimal hanya boleh 25 persen dalam waktu yang bersamaan.
"Kami akan fokus pada pembatasan aktivitas di perkantoran, jam kerja, dan jumlah pegawai yang hadir. Dalam hal ini, kantor-kantor swasta harus ada perubahan," kata Anies dalam konferensi pers dari Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9).
Baca juga : Buka Saja Nama 456 Perusahaan Pelanggar PSBB Yang Ditindak
Jika nantinya ditemukan kasus positif di klaster perkantoran, Anies akan mengambil tindakan tegas. "Kami akan langsung menutup selama 3 hari. Yang kami tutup, bukan cuma kantor atau pihak penyewanya saja. Tetapi juga seluruh aktivitas di gedung itu akan kami tutup," tegas Anies. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya