Dark/Light Mode

Kapasitas Maksimal 25 Persen

Boleh Buka, Gym Wajib Punya Alat Pengatur Sirkulasi Udara

Senin, 12 Oktober 2020 08:00 WIB
Ilustrasi social distancing di pusat kebugaran (Foto: Newsday/Getty Images)
Ilustrasi social distancing di pusat kebugaran (Foto: Newsday/Getty Images)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam masa PSBB Transisi yang berlaku pada 12-25 Oktober 2020, Pemprov DKI mengizinkan sektor non esensial seperti pusat kebugaran atau gym, untuk tetap beroperasi dengan jam operasional mulai pukul 06.00 - 21.00 WIB.

Namun, ada hal-hal tertentu yang harus diperhatikan, agar pusat kebugaran tak menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Secara umum, setiap penanggung jawab tempat kegiatan harus menerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS), wajib memakai masker, rutin melakukan disinfeksi, menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment atau pembayaran non tunai, dan transaksi secara online.

Baca juga : Kasasi Jaksa Ditolak MA, Perekam Video Penggal Jokowi Tetap Bebas

Jarak aman 1-2 meter tetap harus dijaga, dan tidak boleh menimbulkan kerumunan.

Setiap bisnis juga wajib memiliki Covid-19 Safety Plan, dan melakukan pendataan pengunjung.

Bila ditemukan klaster, maka wajib dilakukan penutupan tempat selama 3x24 jam untuk disinfeksi.

Baca juga : Polisi Terus Kumpulkan Bukti Dan Periksa Saksi

Dalam protokol kesehatan tambahan, ada 6 poin yang wajib dipatuhi penanggung jawab pusat kebugaran.

Pertama, pusat kebugaran hanya dibolehkan menampung kapasitas maksimal 25 persen dari batas 50 persen yang diperkenankan. Kedua, jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.

Ketiga, latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor). Keempat, menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.

Baca juga : Satgas Antimafia Bola Tangkap 6 Tersangka Pengaturan Skor Persikasi Bekasi vs Perses Sumedang

Kelima, fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. Keenam, petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.