Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kuota Dibatasi 50 Persen

Kemenkumham Buka Kembali Layanan Visa dan Bikin Paspor

Senin, 15 Juni 2020 07:47 WIB
Bambang Rantam Sariwanto (Foto: Dok. Kemenkumham)
Bambang Rantam Sariwanto (Foto: Dok. Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka kembali semua layanan publik yang selama ini ditutup akibat pandemi Covid-19. Untuk mencegah penyebaran virus itu, kuota pengakses layanan akan dibatasi 50 persen dari biasanya.

Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengungkapkan, layanan yang selama ini ditutup dan akan dibuka kembali antara lain layanan imigrasi dan pemasyarakatan. 

Baca juga : Kemenkumham Buka Kembali Layananan Jelang New Normal

“Semua layanan akan mulai dibuka. Semua sudah disiapkan layanan online-nya. Untuk pelayanan-pelayanan publik yang selama ini tertutup mulai diatur mekanismenya misalnya pelayanan paspor, visa, dan lain-lain yang khusus masuk kategori Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020,” ungkap Bambang kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan. 

Bambang menjelaskan, layanan diberikan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, pemberian layanan di era kenormalan baru dengan mematuhi protokol kesehatan Kemenkumham bisa dilihat di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. 

Baca juga : Penumpang Membludak, Antrean KRL Satu Jam...

Dalam mencegah kerumunan, pendaftaran di kantor Imigrasi harus melalui online. Kedatangan masyarakat diatur. Dan jumlah kuota dibatasi 50 persen dari kondisi normal sebelumnya. Bambang memastikan semua petugas wajib mematuhi semua protokol kesehatan. 

“Meski belum semua terbiasa, tapi protokol kesehatan wajib dilakukan. Mereka harus memakai masker, mencuci tangan sebelum dan setelah masuk kantor, serta melewati proses skrining suhu tubuh oleh petugas kami,” terang Bambang. 

Baca juga : Soal Dana Pelunasan Haji, Kemenag: Jemaah Bisa Tarik

Bambang menyampaikan, pihaknya membuka layanan agar masyarakat bisa mengakses layanan. Belum ada yang bisa mengetahui kapan pandemi Covid-19 akan berakhir, sementara kehidupan harus berjalan. Dalam hal ini, supaya kehidupan bisa berjalan normal tetapi bisa mencegah penularan maka semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan. 

Selain pembuatan visa dan paspor, Bambang menyebutkan layanan imigrasi juga membuka izin tinggal bagi orang asing seperti Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Kemenkumham juga sudah membuka kembali layanan kunjungan masyarakat ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.