BREAKING NEWS
 

Rawan Perselisihan Antara Pengusaha dan Pekerja

Kebijakan UMP Asimetris DKI Jakarta Sulit Diawasi

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Selasa, 3 November 2020 05:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : twitter)

 Sebelumnya 
Jalan Tengah 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah memutuskan, tidak menaikkan UMP 2021 dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/ HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dan kelangsungan bekerja, serta menjaga kelangsungan usaha, pemerintah mengambil jalan tengah yang telah dikaji secara mendalam,” ujar Ida.

Baca juga : Mayoritas Usaha Terdampak Covid, DKI Terapkan Kebijakan Asimetris UMP 2021

Kajian itu, papar Ida, telah mencakup berbagai aspek seperti ekonomi, hukum, sosial, dan politik, yang berasal dari kajian yang dilakukan Dewan Pengupahan di beberapa daerah.

Memberi Keadilan

Walau mendapat kritikan dari berbagai kalangan, Anies Baswedan yakin, kebijakan UMP asimetris, sudah tepat. Sebab, dampak pandemi Corona terhadap setiap perusahaan berbeda-beda.

Baca juga : 509.140 Mobil Pribadi Tinggalkan DKI Jakarta

Menurut Anies, selama pandemi ini ada perusahan yang mengalami kontraksi, tapi ada juga yang mengalami kenaikan pendapatan. Misalnya, perusahaan masker yang tumbuh besar, bahkan produksinya meningkat. Tapi kalau jasa hotel penghuninya sangat turun.

“Kita menyadari bahwa pandemi Covid-19 memiliki dampak yang amat besar pada kegiatan dunia usaha,’’ ungkap Anies, di gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Anies menuturkan, kebijakan asimetris UMP 2021 dibuat untuk memberi keadilan bagi semua pihak. Apabila ada perusahaan yang tumbuh, maka dampaknya harus dirasakan oleh pekerjanya. Anies tidak setuju jika kenaikan UMP disamaratakan. Sebab, perusahaan yang terpuruk akibat pandemi Corona, bisa semakin terpuruk. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense