Dark/Light Mode

Pastikan Perlindungan Anak Korban dan Saksi

Presiden Keluarkan Perpres

Selasa, 28 Juli 2020 17:07 WIB
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo belum lama ini menetapkan Perpres No. 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi. Perpres tersebut merupakan amanat langsung dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan, dalam Perpres tersebut, Presiden menegaskan kembali, setiap anak Indonesia, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban) dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi) berhak atas pemenuhan hak dan rasa aman sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga : Relawan Siaga Bantu Korban Kebakaran di Paseban Jakarta

"Adapun anak korban dan anak saksi berhak atas upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Baik dalam lembaga maupun di luar lembaga," katanya.

Selain itu, lanjut Dini, anak juga berhak mendapatkan jaminan keselamatan. Baik fisik, mental, maupun sosial dan kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Terakhir, kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Baca juga : Malaysia Pede Banget

"Dengan Perpres No. 75/2020, Presiden menjamin kehadiran negara dengan menjamin keselamatan Anak Korban dan Anak Saksi dengan melindungi keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya" pungkasnya. (SAR)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.