Dark/Light Mode

Mayoritas Usaha Terdampak Covid, DKI Terapkan Kebijakan Asimetris UMP 2021

Senin, 2 November 2020 20:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Facebook)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketentuan Pemerintah Pusat soal Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021, diterapkan secara fleksibel oleh Pemerintah Daerah. Ada yang mengikuti aturan tersebut, dengan tidak menaikkan UMP 2021 secara serentak seperti di Jawa Barat. Ada juga yang memilih menaikkan UMP 2021, seperti Jawa Tengah. Dalam hal ini, DKI Jakarta memilih menaikkan upah minimum dengan model asimetris. 

Kebijakan ini diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengingat tidak semua sektor usaha di DKI bisa menaikkan upah, lantaran terdampak pandemi Covid-19. Misalnya saja pariwisata, salah satu sektor yang terdampak paling parah.

Baca juga : Bantu Penanganan Covid-19, Net1 Indonesia Berikan Internet Gratis Untuk 500 RS

"Kami menyadari, pandemi Covid-19 memiliki dampak yang sangat besar terhadap dunia usaha. Dunia usaha di Jakarta, menghadapi kontraksi yang signifikan. Apalagi, dengan berkurangnya mobilitas penduduk ke Jakarta, mengingat Jakarta adalah kota bisnis dan service," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11).

Namun, lanjut Anies, sejumlah sektor justru mengalami pertumbuhan pesat di tengah pandemi. Salah satunya, produsen masker.

Baca juga : Persiapan Debat Cawapres Amerika Makin Ribet

Latar belakang inilah yang akhirnya membuat Anies menerapkan kebijakan yang berada di tengah-tengah. "Ada usaha yang penurunannya cepat, ada yang stabil, dan ada yang berkembang dengan cepat," sebut Anies.

Untuk perusahaan yang masih mengalami pertumbuhan, Anies mewajibkan untuk menaikkan UMP 2021 menjadi Rp 4.416.186,548. Dengan mempertimbangkan nilai PDB dan tingkat inflasi nasional, sesuai PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga : Rakor Dengan Pemprov DKI, KPK Pertanyakan Kemajuan Penagihan PSU

Sementara bagi perusahaan yang kena dampak Covid-19, tak perlu menaikkan UMP 2021. Atau menerapkan angka yang sama, seperti UMP 2020. Dalam hal ini, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

"Kriteria persyaratan, saat ini sedang disusun melalui keputusan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," pungkas Anies. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.