Sebelumnya
Perda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat Covid-19. Perda dibentuk agar penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Pelanggaran Masker
Pasal 9 ayat 1 Perda tersebut menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, atau denda administratif paling banyak Rp 250.000. Pemberian sanksi dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendampingan oleh perangkat daerah terkait.
Baca juga : Relawan Akan Terus Solid, Bantu Pemerintah Tangani Covid-19
Petugas juga bisa didampingi oleh unsur kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menegakkan peraturan memakai masker. Petugas nantinya akan mendata nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem elektronik. Dalam Perda ini belum memuat aturan mengenai standar masker yang harus dipakai. Namun, dalam Pergub sebagai turunannya mencantum standar masker.
Denda Tolak Tes PCR
Baca juga : Pemangkasan BPP Listrik Tenaga Gas Dilakukan Perdana Di Papua
Bagi warga yang menolak tes Polymerase Chain Reaction (PCR) kena denda Rp 5 juta. ketentuan itu termuat dalam Bab X Pasal 29. Sedangkan di Pasal 31 ayat 1, mengatur sanksi bagi warga yang tanpa izin membawa jenazah berstatus terkonfirmasi Covid-19 dari fasilitas kesehatan.
“Setiap orang yang melakukan tindak pidana seperti dimaksud ayat 1 disertai dengan ancaman dan atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000,” begitu bunyi pasal 31 ayat 2.
Bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas kena denda Rp 5 juta. Ini tertuang dalam Pasal 32. Perda ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, termasuk bagi para Pedagang kaki Lima (PKL).
Baca juga : DKI Dianggap Tak Maksimal
Dalam pasal 16, ayat 1 disebutkan, setiap PKL atau lapak jajanan wajib melaksanakan perlindungan protokol kesehatan. Sementara pada ayat 2 mengatur sanksi bagi PKL. Lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.
Sedangkan pada ayat 3 menjelaskan, sanksi administratif dijalankan Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) dan Satpol PP. Hanya saja, tak ada tercantum sanksi adminstratif dalam bentuk denda. Dijelaskan dalam ayat 4 pasal yang sama, sanksi administratif lainnya akan diatur dalam Pergub. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.