BREAKING NEWS
 

Pelanggaran Prokes Terjadi Di Mana-mana

Perda DKI Tanggulangi Covid-19 Tak Bertaring

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Sabtu, 21 November 2020 07:53 WIB
Razia masker yang dilakukan Satpol.PP DKI di Pasar Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (10/11). (Foto: Satpol PP DKI)

 Sebelumnya 
Dia menuturkan, penemuan vaksin yang aman dan memang kabar baik. Namun, strategi 3T yakni Testing, Tracing, dan Treatment, serta 3M yakni Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun, harus terus dilakukan.

“Ingat, perjalanan keluar dari pandemi perlu angka reproduksi serendah mungkin dan cakupan vaksinasi yang maksimal,’’ ingatnya.

Untuk mencapai itu, lanjutnya, penegakkan aturan harus dijalankan secara konsisten. “Jangan lengah dan terlena menggantungkan dengan vaksin saja. Tetap perlu digalakkan 3T dan 3M,” imbuhnya.

Baca juga : Relawan Akan Terus Solid, Bantu Pemerintah Tangani Covid-19

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, pihaknya telah menghubungi Gubernur DkI Jakarta dan Wakil Gubernur DkI Jakarta agar betul-betul dapat menerapkan Perda Penanggulangan Covid-19.

Diharapkannya, anjuran pemerintah pusat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar dapat dilakukan dengan sinergi.

Selain itu, Doni meminta, kepada para tokoh yang ada di pusat maupun daerah agar dapat mendukung upaya tersebut sebagai kesadaran kolektif untuk melindungi diri sendiri dan orang lain. “Kalau ini bisa kita lakukan dengan baik, Insya Allah mereka yang terpapar pun bisa semakin kecil,” harap Doni.

Baca juga : Pemangkasan BPP Listrik Tenaga Gas Dilakukan Perdana Di Papua

Penyesuaian Sebulan

Adsense

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan, setelah diteken Gubernur DKI Jakarta, 12 November lalu, Perda tersebut langsung berlaku. Penerapan aturan turunan masih menggunakan Pergub yang masih berlaku saat ini hingga Pergub teranyar disesuaikan. “Mulai berlaku tanggal 12 November, kan ada masa penyesuaian sebulan,” ujar Yayan.

Perda berisi 11 bab dan 35 pasal yang di dalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.

Baca juga : DKI Dianggap Tak Maksimal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Perda Penanggulangan Covid-19 pada 12 November lalu. Dan, sudah disahkan dalam sidang paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10). Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut mengatur beragam ketentuan penanganan Covid-19, termasuk sanksi bagi warga yang tidak ikut berperan aktif mencegah penyebaran Covid-19.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense