Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pemangkasan BPP Listrik Tenaga Gas Dilakukan Perdana Di Papua
Kamis, 19 November 2020 16:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa Sorong, Provinsi Papua Barat menjadi lokasi perdana penerapan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) Nomor 13 Tahun 2020.
Kepmen tersebut berisi tentang penugasan pelaksanaan penyediaan pasokan dan pembangunan Infrastruktur Liquefied Natural Gas (LNG).
Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementrian ESDM, Rida Mulyana mengungkapkan, implementasi pertama ini dilakukan oleh dua perusahaan, pertama oleh PT Indonesia Power sebagai anak usaha PT PLN (Persero) dan PT Malamoi Olom Wobok (PT MOW) sebagai perusahaan swasta.
Baca juga : Kekuatan Pasar Domestik Digenjot Untuk Jaga Ketahanan Pangan
Dua perusahaan telah resmi menyepakati Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang bertujuan mencapai quick win pemerintah sekaligus implementasi Kepmen Nomor 13 Tahun 2020.
"Kementerian ESDM mengucapkan terimakasih atas terlaksananya perjanjian ini. Selamat kepada PT Indonesia Power dan MOW atas PJBG ini dan terimakasih kepada Bapak Bupati dan semua pihak karena Sorong menjadi lokasi pertama," jelas Rida sambutannya di acara PJBG di Jakarta.
Dipilihnya Papua Barat menjadi provinsi pertama agar pembangunan infrastruktur listrik bisa berjalan merata. Kementerian ESDM menilai langkah yang dilakukan kedua perusahaan sudah tepat sehingga pemerataan infrastruktur kelistrikan tidak terfokus di pulau Jawa saja.
Baca juga : Jelang Nataru, Kemenhub Uji Kelaikan Kapal Di 51 Pelabuhan
Dia melanjutkan bahwa PJBG ini dilakukan untuk mendukung penurunan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Mobile Power Plant (MPP) Sorong 50 Mega watt (MW) yang sudah mulai aktif beroperasi.
Menilik Kepmen ESDM nomor 13 Tahun 2020 bisa jadi penggunaan gas menjadi prioritas dalam kegiatan pembangkit listrik di wilayah yang sudah ditentukan.
Manfaat Kepmen ESDM tersebut dalam jangka panjang akan mengurangi ketergantungan pada listrik impor dan menghemat devisa.
Baca juga : Pemanfaatan TIK oleh Masyarakat dengan Cerdas, Kreatif dan Produktif
"Selain itu dari sisi emisi gas buang PLTG jauh lebih baik bagi lingkungan dibandingkan diesel," katanya.
Direktur Energi Primer PT PLN (Persero) Rudy Hendra Prastowo menyebut dalam waktu dekat usai penandatanganan perjanjian ini pengoperasian PLTMG Sorong 50 MW akan makin terasa manfaatnya.
Penggunaan gas sangat diperlukan bagi industri ketenagalistrikan. "Selain bentuk implementasi arahan pemerintah dalam Kepmen ESDM Nomor 13 tahun 2020 penerapan ini akan sangat membantu PLN dalam melaksanakan penugasan," katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya