BREAKING NEWS
 

Keluar Masuk Kota Depok Kudu Kantongin SKDM Dari Kelurahan

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Jumat, 7 Mei 2021 14:00 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan mendukung larangan mudik 2021. Bagi warga yang dikecualikan, keluar dan masuk Kota Depok kudu kantongi Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) yang dikeluarkan kelurahan setempat. Mirip dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta.

Kebijakan SDKM tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/201.1-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk Selama Masa Sebelum Peniadaan Mudik, Pada Masa Peniadaan Mudik dan Setelah Masa Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Wali Kota Depok M Idris, 28 April 2021.

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan masuk ke wilayah Kota Depok, wajib menunjukkan surat dispensasi keluar masuk (SDKM) atau sebutan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari daerah asal," demikian bunyi edaran yang beredar Jumat (7/5).

Baca juga : Pemkot Depok Dukung Pasar Digital UMKM

Dijelaskan surat tersebut, warga yang masuk Kota Depok harus melapor ke RT/RW dan satuan tugas kampung siaga tangguh jaya (SKTJ) setempat. Setelahnya, warga diharuskan melakukan isolasi mandiri minimal 3 hari.

Adsense

Surat edaran juga mengatur protokol mobilitas penduduk pada masa sebelum, selama dan setelah larangan mudik. Di antaranya, setiap anggota masyarakat wajib mengikuti protokol peniadaan mudik, dengan merujuk kepada Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Juga Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upata Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadhan 1442 H.

Selain SDKM dan isolasi mandiri minimal 3 hari, dalam surat tersebut tercantum, untuk mengendalikan mobilitas penduduk, dibentuk posko penyekatan dan posko multifungsi di beberapa titik yang berpotensi terjadinya pergerakan orang.

Baca juga : KBRI Roma Gelar Perayaan Galungan Dan Kuningan Secara Daring

Juga untuk mengendalikan mobilitas penduduk yang masuk ke Kota Depok, pada masa setelah cuti Idul Fitri dilakukan pengawasan dan operasi yustisi administrasi kependudukan.

Surat edaran tersebut mengatur kegiatan di tempat wisata, pusat perbelanjaan dan bioskop. Untuk tempat pembelanjaan dan bioskop, diperbolehkan beroperasi dengan maksimal kapasitas pengunjung 30 persen.

"Sanksi terhadap pelanggaran surat edaran ini disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik berupa sanksi sosial, sanksi administratif, dan sanksi pidana," begitu bunyi surat edaran tersebut. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense