BREAKING NEWS
 

Mau Bikin SIKM DKI? Ini Caranya...

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 11 Mei 2021 07:49 WIB
Ilustrasi pemeriksaan SIKM (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

 Sebelumnya 
- Persyaratan SIKM untuk Ibu Hamil antara lain: Foto Berwarna 4x6 untuk foto pendamping diunggah pada kolom formulir yang telah disediakan; Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon; Surat Keterangan Kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di Fasilitas Kesehatan Setempat; Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh seorang anggota keluarga untuk berpergian ke daerah tujuan, Scan KTP/KITAP/KITAS Pendamping (hanya satu orang anggota keluarga).

- Persyaratan SIKM untuk Kepentingan Persalinan antara lain: Foto Berwarna 4x6; Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon; Surat Keterangan Kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di Fasilitas Kesehatan Setempat; Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan; Scan KTP/KITAP/KITAS Pendamping 1 dan Pendamping 2

Baca juga : DKI Jamin Bikin SIKM Nggak Pakai Lama, Tak Sampai 3 Jam

3. Setelah pemohon mengajukan perizinan SIKM, petugas Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas atau penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan SIKM.

Jika berkas telah diisi dengan lengkap dan benar, sesuai prosedur dan termasuk dalam kategori yang bisa mendapatkan SIKM, maka Kepala Unit Pengelola PM dan PTSP Kelurahan akan menyetujui permohonan.

Baca juga : Polemik TWK, Ini Kata KPK...

Kemudian lurah, sebagai Ketua Satgas Penangangan COVID-19 wilayah, akan menandatangani SK Perizinan SIKM secara daring. Selanjutnya, SIKM akan dikirimkan secara daring ke email pemohon, atau dapat diunduh melalui akun JakEVO pemohon.

4. SIKM dilengkapi dengan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik yang dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan SIKM bagi petugas, anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah di lapangan.

Baca juga : Mau Dipecat, Pirlo : Santai Aja...

Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan non-izin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense