Dark/Light Mode

Sri Mulyani Usul Kenaikan Pajak Mobil Listrik, Ini Besarannya

Senin, 15 Maret 2021 17:41 WIB
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: ist)
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil listrik yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.73/2019. Perubahan ini untuk mengakomodir investor.

Sri Mulyani mengatakan, sebelumnya insentif PPnBM dalam PP 73/2019 dibagi untuk delapan jenis kendaraan bermotor listrik, yaitu battery electric vehicle (BEV) dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) yang masuk pasal 36 bebas PPnBM.

Kemudian full hybrid pasal 26 dikenai 2 persen, full hybrid pasal 27 dikenai 5 persen, full hybrid pasal 28 dikenai 8 persen, mild hybrid pasal 29 dikenai 8 persen, mild hybrid pasal 30 dikenai 10 persen, serta mild hybrid pasal 31 dikenai 12 persen.

Baca juga : Sri Mulyani Rombak Jajaran Pejabat Kemenkeu, Ini Daftarnya

Menurut dia, usulan tarif PPnBM terbaru didasarkan pada skema I dan skema II dengan skema II akan diberlakukan dua tahun setelah ada realisasi investasi Rp 5 triliun di industri mobil BEV. Atau, saat BEV mulai berproduksi komersial dengan realisasi investasi Rp 5 triliun.

“Skema I hanya akan kita jalankan asal mereka tidak hanya bilang akan investasi tapi betul-betul investasi dengan tresshold Rp 5 triliun,” katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (15/3).

Ia merinci perubahan tarif PPnBM sesuai skema I adalah BEV pasal 36 tetap bebas PPnBM, PHEV pasal 36 dikenai 5 persen, full hybrid pasal 26 dikenai 6 persen, dan full hybrid pasal 27 dikenai 7 persen. Kemudian full hybrid pasal 28 dikenai 8 persen, mild hybrid pasal 29 dikenai 8 persen, mild hybrid pasal 30 tetap dikenai 10 persen, serta mild hybrid pasal 31 tetap dikenai 12 persen.

Baca juga : Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Lewat E-Filing

Untuk perubahan tarif PPnBM skema II adalah BEV pasal 36 tetap bebas PPnBM, PHEV pasal 36 dikenai 8 persen, full hybrid pasal 26 dikenai 10 persen, dan full hybrid pasal 27 dikenai 11 persen. Selanjutnya full hybrid pasal 28 dikenai 12 persen, mild hybrid pasal 29 dikenai 12 persen, mild hybrid pasal 30 dikenai 13 persen, serta mild hybrid pasal 31 dikenai 14 persen.

Menurutnya, perubahan tarif PPnBM ini dilakukan agar terdapat perbedaan pengenaan pajak antara kendaraan listrik yang memakai baterai secara penuh dengan yang tidak. "Investor mengharapkan ada perbedaan antara full baterai dengan yang masih ada hybrid,” katanya.

Ia menambahkan bahwa ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Perindustrian mengacu pada Perpres 55/2019. Sementara untuk impor kendaraan bermotor tidak masuk dalam program dan dikenakan tarif PPnBM sesuai dengan kategori passenger vehicle dan komersial sesuai PP 73/2019. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.