Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DKI Jamin Bikin SIKM Nggak Pakai Lama, Tak Sampai 3 Jam

Selasa, 11 Mei 2021 06:52 WIB
Ilustrasi pemeriksaan SIKM (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Ilustrasi pemeriksaan SIKM (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta secara cepat, bahkan dalam hitungan jam.

SIKM diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehubungan dengan opsi peniadaan mudik menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, dalam rangka meningkatkan kesiagaan terhadap penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Baca juga : Pejuang Kebinekaan SAE Nababan Wafat, Bamsoet Sampaikan Duka Cita

Kebijakan SIKM yang berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak2 anggota keluarga.

Kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi, Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan non-mudik ke wilayah DKI Jakarta.

Baca juga : Presiden Jamin Pendidikan Anak Prajurit KRI Nanggala 402 Sampai Sarjana

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, perizinan SIKM dapat diajukan oleh pemohon selama 24 jam setiap harinya.

Petugas Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB dan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) pada pukul 10.00-16.00 WIB.

Baca juga : Paman Birin Memang Bagikan Bakul Sembako, Tapi Bukan Di Lokasi PSU

"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Selama beberapa hari ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam," ujarnya, Senin (10/5).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.