BREAKING NEWS
 

Hari Ini, Data Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu Diperbaharui

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Senin, 7 Juni 2021 09:58 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hari ini Senin (7/6). 

Pendaftaran Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT FMOTM) ini dilakukan mulai 7 hingga 25 Juni 2021.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 54 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Baca juga : Hari Ini, Polda Metro Hadirkan SIM Keliling Di 2 Lokasi

"Sosialisasi sudah dilakukan pada 27 Mei hingga 4 Juni di masing-masing kelurahan agar masyarakat mengetahui persyaratan, alur dan informasi lainnya," ujar Premi dikutip, Senin (7/6).

Adsense

Premi menjelaskan, pendataan dan pemutakhiran dilaksanakan secara daring atau online melalui situs fmotm.jakarta.go.id. Namun, apabila warga mengalami kendala saat pendaftaran online, maka dapat datang ke kantor kelurahan sesuai domisili pada hari dan jam kerja.

Ia merinci, kriteria kemiskinan dan orang tidak mampu yang tidak dapat diusulkan adalah terdapat salah satu anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD, memiliki mobil, memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar), sumber air utama yang digunakan untuk air minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang), serta dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca juga : Menkes Pantau Vaksinasi Orang Gangguan Jiwa Di Bogor

"DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya," tandasnya.

Untuk diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), akan melakukan pemadanan data pada Minggu I dan II Juli 2021, musyawarah kelurahan pada Minggu III Juli 2021, dan penetapan daftar sasaran tetap Kota/Kabupaten Administrasi pada Minggu IV Juli 2021.

Kemudian, penginputan Daftar Sasaran Tetap ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), pada Minggu I Agustus 2021; Verifikasi dan Validasi pada Minggu II Agustus 2021, Penetapan oleh Kementerian Sosial.

Baca juga : Baznas DKI Permak 42 Rumah Tidak Layak Huni Di Melayu

Warga Jakarta juga dapat membaca informasi alur pendaftaran DT FMOTM dan mengecek status terdaftar atau tidak di dalam DTKS melalui pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense