Dark/Light Mode

Hari Ini Pelayanan Terakhir Posko THR Kemnaker, Buruan Yang Mau Lapor…

Kamis, 20 Mei 2021 17:38 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Ist
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelayanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan akan ditutup Jumat (21/5).

“Berhubung Kamis ini hari terakhir pelayanan Posko THR Keagamaan, kami ingatkan teman-teman pekerja, pengusaha dan masyarakat yang membutuhkan informasi, mau berkonsultasi atau melakukan aduan terkait THR segera melaporkan kepada Posko THR Kemnaker,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (20/5). 

Ida mengungkapkan, dari data yang dihimpun Posko THR Keagamaan Kemnaker hingga Selasa (18/5) ada 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemnaker, dengan rincian 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. 

Menurutnya, 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan.

Baca juga : Dekati Penyimpanan Nuklir, Hamas Kembali Serang Pangkalan Udara Israel

Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di 21 provinsi. “Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," aku Ida.

Ida menjelaskan, setelah menerima aduan, Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut. 

Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu paling lama 30 hari, dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi pengenaan sanksi. 

Ada lima topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021, yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi serta THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya ojek dan taksi online). 

Baca juga : Puan: Penguatan TNI AL Kebutuhan Yang Harus Diwujudkan

Sedangkan pengaduan, juga ada lima isu yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Lalu, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena Covid-19.

Dari pengaduan tersebut, lanjut Ida, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.

“Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi pengenaan sanksi terhadap ketidakpatuhan,” jelas Ida.

Menindaklajuti hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR secara virtual.

Baca juga : Gelar Pelayaran Jalur Rempah, Kemendikbudristek Turut Teguhkan Poros Maritim

Rapat koordinasi itu dilakukan secara rutin untuk melakukan evaluasi bersama penanganan pengaduan THR di pusat dan daerah. Termasuk merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.