BREAKING NEWS
 

Gelar Hajatan Langgar PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Akhirnya Dipecat

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Sabtu, 10 Juli 2021 12:45 WIB
Wali Kota Depok Idris Abdul Somad (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas Syaiful Hidayat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.

Baca juga : Nongkrong Di Warkop Saat PPKM Darurat, 8 Personel Dishub DKI Dipecat

Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.

Baca juga : PPKM Darurat, Angkasa Pura I Sesuaikan Jadwal Operasional Di 4 Bandara

Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok resmi menetapkan Suganda sebagai tersangka atas kasus kerumunan dalam hajatan pernikahan, yang digelarnya di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca juga : Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Di 15 Daerah Luar Jawa-Bali, Ini Daftarnya

Suganda terbukti melanggar pasal 14 Undang-undang Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense