RM.id Rakyat Merdeka - Wali Kota Depok, Idris Abdul Somad mengambil keputusan tegas dengan mencopot Lurah Pancoran Mas, Suganda, yang terbukti menggelar resepsi pernikahan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Keputusan tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S, tertanggal 8 Juli 2021.
Baca juga : Nongkrong Di Warkop Saat PPKM Darurat, 8 Personel Dishub DKI Dipecat
"Yang bersangkutan sudah menerima SK tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, dalam keterangannya, di Depok, Sabtu (10/7).
Supian menerangkan, keputusan tersebut sudah melalui prosedur, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM, dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.
Baca juga : PPKM Darurat, Angkasa Pura I Sesuaikan Jadwal Operasional Di 4 Bandara
Hasil pemeriksaan khusus itu kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan, dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
"Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021," tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.