Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

NU DKI: Perusahaan Langgar PPKM Darurat Dipidana Saja

Rabu, 7 Juli 2021 17:26 WIB
Bendahara PWNU DKI Jakarta, Mohamad Taufik
Bendahara PWNU DKI Jakarta, Mohamad Taufik

RM.id  Rakyat Merdeka - Lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta membuat miris Nahlatul Ulama (NU). Ormas Islam terbesar di Indonesia ini meminta kepada Pemerintah agar menindak perusahaan yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal ini dikatakan Bendahara Pengurus Wilayah Nahlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Mohamad Taufik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/7). 

Berdasarkan laporan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, terdapat 59 perusahaan telah ditutup sementara selama tiga hari karena melanggar PPKM Darurat per Senin (5/7). Penutupan 59 perusahaan itu merupakan hasil sidak ke 74 perusahaan yang ada di Ibu Kota.

Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyemprit pimpinan perusahaan yang membuka kantornya dan mewajibkan karyawan masuk. 

Baca juga : PPKM Darurat, Biskuit Kokola Teman Saat WFH

"Harus ditindak perusahaan yang melanggar, dan segera pidanakan saja. Anies marah itu saya rasa karena unsur kemanusian dan ingin menyelamatkan nyawa manusia," tegas aktivis KAHMI Jaya ini. 

MT sapaan akrab M Taufik  meminta agar  kebijakan PPKM Darurat dipatuhi oleh semua perusahaan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini juga mendukung langkah Anies yang memarahi pimpinan perusahaan saat sidak di lantai 43 Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. 

"Agar ada efek jera, jangan jadi main-main. Inikan buat keselamatan rakyat Jakarta. Kami minta seluruh perusahaan di Jakarta patuh PPKM darurat," terang MT. 

Baca juga : Di Karawang, Pelanggar PPKM Darurat Disidang Di Tempat

Taufik menyatakan, DPRD juga siap menerima aduan masyarakat bagi yang mengetahui adanya aktivitas perkantoran yang menyuruh karyawan masuk kantor. 

Diketahui, ada 16 aturan PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali. Di antaranya, perkantoran di sektor yang non-esensial wajib menerapkan 100 persen work from home (WHF) atau bekerja dari rumah. 

Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh Work From Office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor. 

Untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. 

Baca juga : Puan Desak Pemerintah Bangun RS Darurat Covid Sebanyak Mungkin

Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Jam operasional apotek dan toko obat diperbolehkan 24 jam. Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. 

Sementara restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lama, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan take away, serta dilarang menerima makan di tempat. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. [MFA] 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.