Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nongkrong Di Warkop Saat PPKM Darurat, 8 Personel Dishub DKI Dipecat

Jumat, 9 Juli 2021 20:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali (baris kedua kanan), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (baris kedua kiri), serta para staf DIshub DKI Jakarta memberikan pernyataan usai apel pencopotan delapan orang anggota Dishub yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat, Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021). (ANTARA/Ricky Prayoga/tr)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali (baris kedua kanan), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (baris kedua kiri), serta para staf DIshub DKI Jakarta memberikan pernyataan usai apel pencopotan delapan orang anggota Dishub yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat, Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021). (ANTARA/Ricky Prayoga/tr)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Anies Baswedan dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memecat 8 personel Dishub DKI Jakarta, karena kedapatan nongkrong di warung kopi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemecatan itu dilaksanakan dengan upacara pencopotan tanda pangkat, dan pemberian surat pemutusan hubungan kerja pada 8 anggota Dishub DKI Jakarta yang berstatus sebagai Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).

Baca juga : PWNU Dukung Penuh PPKM Darurat di DKI

"Telah dilaksanakan acara pemberian surat pemutusan hubungan kerja dan pencopotan tanda pangkat anggota PJLP Dishub. Ada 8 anggota yang melakukan pelanggaran," kata Syafrin seusai apel pencopotan anggota PJLP Dishub DKI Jakarta, Balai Kota Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (9/7).

8 personel Dishub DKI itu dianggap melanggar PPKM Darurat karena berkerumun, makan, dan minum di warung kopi Kawasan Patal Senayan.

Baca juga : Menhub: Masuk Jakarta Wajib Bawa STRP

Dalam PPKM Darurat, makan dan minum di warung makan atau restoran diharamkan.

Syafrin mengungkap, dalam pemeriksaan internal, 8 orang anggota PJLP ini mengakui melakukan pelanggaran dengan bukti rekaman video dari warga, yang akhirnya menjadi viral melalui media sosial.

Baca juga : PPKM Darurat, Ganjar Cek Pertokoan Dan Mall Di Kota Semarang

"Dari hasil berita acara pemeriksaan, terpenuhi unsur pemberian sanksi kategori berat. Karena itu, langsung pada tanggal 9 juli 2021 ini, kedelapan anggota PJLP ini menerima pemutusan hubungan kerja," papar Syafrin.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap, PJLP itu juga melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak melaksanakan apel di Mapolda Metro Jaya, setiap malam sebelum dilakukannya operasi secara gabungan mulai pukul 22.00 WIB-04.00 WIB.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.