Dark/Light Mode

Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Di 15 Daerah Luar Jawa-Bali, Ini Daftarnya

Jumat, 9 Juli 2021 17:46 WIB
Menko Perekomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)
Menko Perekomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperluas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali. Ada 15 kabupaten/kota yang akan menerapkan kebijakan tersebut.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kebijakan tersebut diputuskan lantaran eskalasi peningkatan kasus Covid-19 juga terjadi di luar Pulau Jawa dan Bali.

"Pemerintah mengambil sejumlah langkah-langkah antisipatif agar jangan sampai terjadi kondisi yang semakin tidak kondusif," ujar Airlangga dalam jumpa pers, Jumat (9/7).

Perluasan PPKM Darurat ke 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali dilakukan berdasarkan parameter penetapan Kab/Kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat.

Yakni, level Asesmen 4, Bed Occupancy Rate (BOR) di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

"Sesuai dengan arahan Presiden, PPKM Darurat diberlakukan di luar Jawa dan Bali berdasarkan sejumlah parameter tersebut," imbuh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini.

Airlangga kemudian merinci perkembangan kasus Covid-19 secara nasional per Kamis (8/7) yang naik signifikan dibandingkan minggu sebelumnya. Kasus konfirmasi harian naik 43,97 persen. Jumlah kematian naik 56,43 persen, dan jumlah rawat inap naik 13,71 persen.

Kemudian, secara nasional, kasus aktif per 8 Juli 2021 sebanyak 359.455 kasus, dengan kontribusi kasus aktif dari Jawa-Bali 76,98 persen, dan non Jawa-Bali 23,02 persen.

Baca juga : Soal Upah Di Masa PPKM Darurat, Apindo Kasih Jalan Tengah

"Berdasarkan asesmen situasi pandemi, jumlah kabupaten/kota yang berada pada level 4 di luar Jawa-Bali terus mengalami peningkatan," terangnya.

Pada 1 Juli, ada 30 kabupaten/kota yang mengalami peningkatan. Kemudian 5 Juli, naik menjadi 43 kabupaten/kota. Dan pada 8 Juli, menjadi 51 kabupaten/kota. Kemudian, jumlah kasus aktif di luar Jawa-Bali juga mengalami peningkatan.

Airlangga merinci, pada 27 Juni 2021 kasus aktif tercatat 50.513. Lalu pada 5 Juli 2021 naik menjadi 67.891 kasus. Dan pada 8 Juli 2021, naik menjadi 82.711 kasus, atau 63,74 persen.

BOR di luar Jawa-Bali juga mengalami peningkatan, per 8 Juli 2021. Tertinggi di Lampung dengan 82 persen, disusul Kalimantan Timur 80 persen, Papua Barat 79 persen, Kepulauan Riau 77 persen, dan Sumatera Barat 67 persen.

"Berdasarkan parameter tersebut, ditetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat," tutur Airlangga.

Berikut daftar kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat:

1. Kota Tanjung Pinang

2. Kota Singkawang

Baca juga : Partai Gelora : PPKM Darurat Belum Efektif Redam Covid-19 Varian Delta

3. Kota Padang Panjang

4. Kota Balikpapan

5. Kota Bandar Lampung

6. Kota Pontianak

7. Manokwari

8. Kota Sorong

9. Kota Batam 

10. Kota Bontang

Baca juga : PPKM Darurat, Riko Minta Jakmania Taat Prokes

11. Kota Bukittinggi

12. Berau

13. Kota Padang

14. Kota Mataram

15. Kota Medan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.