BREAKING NEWS
 

Mulai Hari Ini, Tilang Ganjil Genap Di Jakarta Berlaku Di 3 Kawasan

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 1 September 2021 09:10 WIB
Polisi bersiaga di kawasan Bundaran Senayan, dalam mengendalikan mobilitas melalui aturan ganjil genap. (Foto: Polda Metro Jaya)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai hari ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara roda 4, yang melanggar kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan tilang - baik secara elektronik atau manual - akan dilakukan kepada seluruh kendaraan pribadi maupun dinas, yang menggunakan plat nomor hitam.

Adsense

Baca juga : Cek PTM Hari Pertama, Ganjar Soroti Kerumunan Di Tempat Cuci Tangan

"Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang, baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual, apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas," kata Sambodo, Selasa (31/8).

Seperti diketahui, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda 4 di Jakarta diperpanjang hingga 6 September 2021, mengikuti masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca juga : Waspadai Gelombang Tinggi Di Sejumlah Wilayah RI

Kebijakan tersebut berlaku pada pukul 06.00-20.00 WIB di tiga titik kawasan: Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.

Berikut jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap:

  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense