Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
PPKM Jakarta Turun Level, Ganjil Genap Berlaku Di 3 Ruas Jalan Ini
Rabu, 25 Agustus 2021 13:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta turun ke level 3. Meski turun, aturan ganjil genap tetap berlaku dengan sedikit perbedaan.
Pada PPKM Level 3, ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan ibu kota, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Aturan baru ini mulai berlaku pada besok, Kamis (26/8).
Baca juga : PPKM Turun Level, Senang Tapi Tetap Tak Boleh Lengah
Jumlah tersebut lebih sedikit di banding saat Jakarta menerapkan PPKM Level 4. Saat itu ada delapan ruas jalan ibu kota yang diberlakukan ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tiga jalan yang dipilih untuk menerapkan ganjil genap selama PPKM Level 3 karena merupakan lokasi utama perkantoran di Jakarta.
Baca juga : Wakil Ketua MPR: Testing Dan Tracing Jangan Menurun
"Di mana pada masa PPKM Level 3 itu juga masih diberlakukan ketentuan esensial dan kritikal WFH dan WFO ada yang 50 persen dan 100 persen dan sebagainya," kata Sambodo, Rabu (25/8)
Sementara ketentuan lainnya, kata dia, akan mengikuti aturan ganjil genap yang berlaku pada PPKM Level 4. Mulai dari waktu pemberlakuannya hingga kendaraan apa saja yang boleh melintas di kawasan ganjil genap.
Baca juga : PPKM Level 3, Restoran Dan Kafe Tertutup Nggak Boleh Dine In
Begitu juga dengan sanksi bagi para pelanggar kebijakan tersebut. Untuk saat ini kendaraan hanya akan diputar balik jika tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap.
"Kebijakan masih sama kita putar balik kemudian untuk penindakan dengan tilang nanti kita kaji bersama apakah minggu depan sudah bisa kita laksanakan dua-duanya," kata Sambodo. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya