BREAKING NEWS
 

Diapresiasi, Langkah Kapolsek Balaraja Yang Terapkan Restorative Justice

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 3 November 2021 12:49 WIB
Mediasi yang dilakukan Polsek Balaraja. (Foto: Bhayu Aji/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkara utang yang menyebabkan ditangkapnya seorang karyawan akhirnya berujung damai. Perdamaian tercapai setelah Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi, melakukan mediasi dan memimpin langsung proses restorative justice dalam penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya David Susanto ditahan Polsek Balaraja atas laporan PT Darisa Inti Mitra. Pelaporan itu dilayangkan lantaran David meminjam uang sebesar Rp 20 kepada Rhesa Davy Subrata, atasannya di PT Darisa Inti Mitra, pada 30 Mei 2021. David kemudian menyandang status tersangka. 

Baca juga : Jokowi Apresiasi Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Prancis

Kedua pihak berperkara dipertemukan Polsek Balaraja. Dalam pertemuan, dicapai kesepakatan untuk mencabut laporan. Dengan begitu, David Susanto langsung dilepaskan dari tahanan.

"Pihak keluarga dan kuasa hukum mengapresiasi setinggi-tingginya langkah yang diambil oleh Kapolsek Balaraja," ujar penasihat hukum David, Jatendra Hutabarat, Rabu (3/11).

Adsense

Baca juga : Indonesia Vs Nepal, Garuda Muda Dilarang Terpancing Emosi

Yang dilakukan Polsek Balaraja, dinilai Jantendra, sudah sesuai dengan Surat Edaran Kapolri No 8 Tahun 2018, tentang Restorative Justice atau menyelesaikan permasalahan dengan perdamaian.

Surat Edaran Kapolri No 8 Tahun 2018 adalah dasar bagi Kepolisian untuk mengedepankan Restorative Justice.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense