Sebelumnya
Deni dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Kalah Banding Kasus Korupsi, Hakim Sebut Najib Bikin Malu Negara
Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.572.700.646.
Baca juga : Mahfud: Jangan Takut Korupsi Hanya Karena Ada Hukum!
Atas perbuatannya, dia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti sebesar Rp 8.445.931.364. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.