Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Alasan KPK Belum Tahan Eks Dirut PNRI Tersangka Kasus Korupsi e-KTP
Kamis, 2 Desember 2021 13:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 13 Agustus 2019. Namun, hingga kini, Isnu belum ditahan.
Kenapa? Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, saat ini, tim penyidik masih melengkapi berkas perkara Isnu. "Dengan menelurusi aliran dana ke beberapa pihak terkait lainnya," ujar Ali, lewat pesan singkat, Kamis (2/12).
Baca juga : KPK Buru Aset Tersangka e-KTP Paulus Tannos
Isnu sendiri, pada Rabu (1/12) kemarin, dipanggil penyidik komisi antirasuah. Dia digarap sebagai tersangka dalam kasus korupsi megaproyek itu.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dan posisi tersangka IEW sebagai leader dari konsorsium dalam pengadaan e-KTP," ungkap jubir berlatarbelakang jaksa itu.
Baca juga : Mangkir, Putri Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Diultimatum KPK
Isnu Edhi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bekerja sama dengan pengusaha pengatur proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk memuluskan pembagian jatah konsorsium proyek lelang e-KTP.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya