Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kalah Banding Kasus Korupsi, Hakim Sebut Najib Bikin Malu Negara

Rabu, 8 Desember 2021 23:34 WIB
Eks PM Malaysia Najib Razak. (Foto: Ist)
Eks PM Malaysia Najib Razak. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Malaysia menolak banding mantan perdana menteri Najib Razak atas dakwaan korupsi, Rabu (8/12). Penolakan hakim Pengadilan Banding itu, memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang memvonis Najib bersalah.

Najib diputus bersalah menyelewengkan uang 42 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 142,6 miliar dari SRC International, divisi dari dana negara 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.

Baca juga : Kalau Hukum Masih Transaksional, Tak Seharusnya Hukuman Mati Diterapkan

Ketua Hakim Datuk Abdul Karim Abdul Jalil menyebut uang 42 juta ringgit di rekening Najib jelas berasal dari SRC International. Dia menyanggah alasan Najib yang menolak dinyatakan bersalah.

Najib, lewat kuasa hukumnya, mengklaim bahwa Malaysia justru mengalami penambahan uang kas negara selama pemerintahannya. Klaim tersebut disebut Hakim Ketua Abdul Karim Abdul Jalil sebagai klaim yang membuat malu negara.

Baca juga : Saran KPK: Kades Korupsi, Paksa Balikin Uangnya, Lalu Pecat!

"Tidak ada yang namanya menguntungkam negara. Ini hanya mempermalukan negara," tehas Abdul Karim dikutip The Star, Rabu (8/12).

Najib dan kroni-kroninya dituduh mencuri miliaran dolar dari kendaraan investasi, dengan tuduhan berkontribusi pada pengusiran koalisi yang sudah lama berkuasa dari kekuasaan pada 2018.

Baca juga : Zulhas Ingatkan Pentingnya Komunikasi Pusat Dan Daerah

Hakim Karim juga menolak pembelaan Najib bahwa dia yakin uang itu adalah sumbangan dari kerajaan Saudi, dengan mengatakan tidak ada bukti untuk klaim tersebut. Namun dia menyetujui permintaan agar Najib tetap berada di luar penjara dengan jaminan sementara dia mengajukan banding terakhir ke pengadilan tinggi Malaysia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.