Dark/Light Mode

KPK Bidik Pihak-Pihak Lain Yang Terlibat Kasus Suap Kuota Rokok Dan Minol

Kamis, 2 Desember 2021 10:14 WIB
Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pihak-pihak lain yang turut andil dalam kasus suap penetapan kuota rokok atau cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan periode 2016-2018.

Baca juga : KPK Terima Pengembalian Uang Rp 3 M Dari Kasus Suap Kuota Rokok Dan Minol

"Tentunya akan didalami oleh tim penyidik melalui alat bukti yang sejauh ini sudah dikumpulkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (2/12).

Baca juga : BUMN Kudu Tertibkan Pihak-Pihak Yang Kuasai Asetnya

Saat ini, kata dia, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dari keterangan para saksi serta analisa berbagai dokumen soal adanya pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol yang melebihi batas aturan.

Baca juga : SBY Diacungi Jempol

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka. KPK menduga, Apri menerima Rp 6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 250 miliar dalam kasus ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.