Sebelumnya
Akun @dinaeight mengatakan, selama cuti Nataru akan melakukan antarjemput anak sekolah dan juga membantu anak belajar daring serta membantu tugas-tugasnya. Jadi, selama cuti di rumah saja pun tidak ada yang percuma.
“Banyak orang lega karena akhirnya Pemerintah mengizinkan curi libur Nataru bagi karyawan swasta. Tapi, cuti akhir tahun tidak dihitung cuti bersama, itu jatah cuti karyawan, sehingga hitungannya sama saja,” kata @stressed10vely1.
Baca juga : Kementan Pastikan Pasokan Pangan Ternak Jelang Nataru Aman
Akun @anak_legal menjelaskan kronologi dibolehkannya cuti saat libur Nataru bagi karyawan swasta. Pertama, tanggal 23 November, Pemerintah resmi melarang karyawan swasta dan ASN mengambil cuti saat libur Nataru.
Kemudian, pada 9 Desember larangan cuti menghilang karena Pemerintah merevisi PPKM Level 3 selama Nataru. Akhirnya, pada 13 Desember, Menaker mengumumkan karyawan swasta boleh cuti untuk menjadi momentum kebangkitan dari pandemi Covid-19.
Baca juga : Tok, Darmawan Prasodjo Naik Pangkat Jadi Dirut PLN
“Cuti saat libur Nataru bagi ASN tetap dilarang, meski PPKM level 3 se-Indonesia dibatalkan. ASN harus turut membantu upaya Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19,” ujar @lacrytocity.
Sementara, @andika_permana bingung mendengar Pemerintah bisa mengatur karyawan swasta.
Baca juga : Dilarang Cuti Nataru, ASN Jadilah Contoh Baik
“Apa ada uang negara yang dipakai untuk kesejahteraan swasta?” tanya @andika_permana. “Setahu saya, cuti karyawan swasta hanya perlu izin atasan, bukan izin menteri,” timpal @MasnarsSoetry. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.