Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

Kamis, 11 November 2021 15:02 WIB
Konferensi pers pengumuman tersangka dan penahanan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Konferensi pers pengumuman tersangka dan penahanan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Kedua tersangka baru itu yakni mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang kini menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, keduanya dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat dua mantan pejabat pajak lainnya, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Baca juga : Tiba Di Gedung KPK, Tersangka Baru Kasus Suap Pajak Pake Jurus Mingkem

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada sekitar awal November 2021 dengan menetapkan tersangka WT dan AS," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).

Dibeberkannya, Wawan dan Alfred terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank Panin Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.

Mereka memeriksa berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya.

Baca juga : KPK Tangkap Tersangka Baru Kasus Suap Perpajakan

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dari total penerimaan uang, Wawan diduga menerima jatah sejumlah sekitar sebesar 625 ribu dolar Singapura (setara Rp 6,58 miliar).

"Selain itu, diduga WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.