Sebelumnya
“Baru penjemputan, lalu ada mobilisasi, ada petugasnya, mobilisasi dengan kendaraan kemu dian ke wisma,” terangnya. sementara, bagi Warga Negara Asing (WNA) atau kelompok yang tidak dibiayai Pemerintah, akan dibawa ke hotel yang sudah dirujuk untuk dikarantina.
Baca juga : Ketua Komnas HAM: Toleransi Merupakan Kewajiban Setiap Anggota Masyarakat
Tentu, mereka juga harus melewati prosedur yang sama. Sementara karantina mandiri bagi masyarakat yang baru pulang dari luar negeri diperkenankan dengan diskresi. Terutama, bagi pejabat tinggi negara dan juga diplomat maupun pejabat kedutaan negara sahabat.
Baca juga : Kang Emil Nangis Di Hadapan Jenazah Wali Kota Bandung Oded M Danial
Meski demikian, karantina mandiri tersebut diberikan dengan catatan harus tetap memperhatikan aspek keselamatan. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.