Dark/Light Mode

Serius Berantas Pinjol Ilegal, Polri Jawab Keresahan Masyarakat

Selasa, 16 November 2021 19:06 WIB
Webinar bertajuk Penindakan Pinjol Ilegal: Cepat & Tepat, Selasa (16/11). (Foto: Zoom)
Webinar bertajuk Penindakan Pinjol Ilegal: Cepat & Tepat, Selasa (16/11). (Foto: Zoom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian serius memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih beroperasi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penindakan yang dilakukan kepolisian terhadap perusahaan pinjol ilegal adalah untuk menjawab keresahan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Dedi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Biro Multimedia Brigjen Muharrom Riyadi dalam webinar bertajuk 'Penindakan Pinjol Ilegal: Cepat & Tepat', Selasa (16/11).

Baca juga : IMLOW Dorong TNI AL Berantas Lego Jangkar Ilegal Di Kapal Asing

Polri menyoroti modus penagihan pinjol ilegal yang kerap dilakukan di bawah ancaman. Bahkan, mereka memanipulasi foto nasabah menjadi foto asusila yang kemudian disebarkan kepada rekan kerja, atasan, bahkan keluarga nasabah. "Akibat tindakan tersebut, korban merasa stress, sakit, bahkan ada yang bunuh diri," ujar Dedi.

Dia menegaskan, penindakan terhadap pinjol ilegal merupakan bentuk afirmasi kepada korban serta wujud kasih sayang dan perlindungan negara kepada masyarakat.

Baca juga : Teken MoU Dengan Kementan, Kapolri Siap Kawal Ketahanan Pangan Rakyat

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, pinjol ilegal melibatkan warga negara asing. Kepolisian sudah berhasil meringkus WNA berinisial WJ alias JHN yang terlibat pinjol ilegal.

Whisnu menuturkan, melalui perusahaan payment gateway Flinpay dan Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama, pelaku merekrut pinjol-pinjol ilegal serta mendirikan koperasi simpan pinjam ilegal.

Baca juga : Hari Toleransi Internasional, Menag Yaqut: Keragaman Adalah Kekayaan

Sementara Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengungkapkan, saat ini ada 104 perusahaan fintech yang memiliki 772.534 rekening dengan total penyaluran outstanding Rp 26,098 triliun.

Tongam menilai, penyebab makin maraknya pinjol ilegal antara lain karena kemudahan mengunggah aplikasi atau website. Kemudian, kesulitan memberantas aplikasi atau website pinjol ilegal dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.