RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju keberatan dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa komisi antirasuah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Lampung Tengah.
Dia pun membandingkan tuntutan itu dengan tuntutan terhadap eks Mensos Juliari Batubara dalam kasus suap bansos Covid-19. Robin menilai penerimaan suapnya tidak sebanding dengan Juliari, tapi tuntutannya sama-sama 12 tahun penjara.
Baca juga : Kampus Perlu Bangun Link And Match Dengan Dunia Usaha
Apa tanggapan KPK? Komisi antirasuah menerangkan, pertimbangan tuntutan 12 tahun penjara sudah dianggap sesuai dengan tindakan Robin. Permintaan hukuman itu tidak bisa dihitung dengan total suap yang diterima Robin maupun Juliari.
"Pertimbangan amar tuntutan pidana setiap perkara tentu tidak dapat disamakan satu dengan yang lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (21/12).
Baca juga : Dinar Candy, 4 Bulan Jadian Kini Makin Hot
Ali mengatakan, jaksa pasti menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam persidangan tentu diperhitungkan dalam penyusunan tuntutan.
Namun, selama persidangan itu jaksa menilai lebih banyak fakta yang memberatkan Robin ketimbang yang meringankan. Robin disebut tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga : Maung Bandung Catat 25 Gol, Ini Daftar Pencetaknya
"Diduga sengaja menutupi peran dari pihak lain, dalam hal terdakwa Azis Syamsuddin," tegasnya. Ali pun berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan yang dilayangkan tim JPU KPK. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.