Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memperkuat sinergi dalam proses digitalisasi berbasis web, dengan platform Exchange of Information (EOI) mengenai akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Kerja sama tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk teknis mengenai Akses Informasi Keuangan, yang mengatur seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia untuk memberikan akses informasi keuangan kepada Ditjen Pajak dalam rangka mendukung perpajakan secara nasional.
Baca juga : Menkominfo Gandeng Kadin Percepat Transformasi Digital
Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi mengatakan, sinergi ini akan mempercepat proses pengiriman data dengan memanfaatkan layanan digital Bank Mandiri yang mudah, handal dan aman. Pasalnya, seluruh proses pendataan yang semula dilakukan secara manual via pos, kini bisa dilakukan secara daring melalui portal khusus.
Ke depan, sambung Darmawan, pihaknya berharap, sinergi yang telah terjalin dengan baik ini kiranya dapat terus dilanjutkan, sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan Bank Mandiri dan juga inovasi Ditjen Pajak.
Baca juga : Sandi: Santri Digitalpreneur Tingkatkan Kapasitas SDM, Buka Lapangan Kerja
"Terutama dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, guna percepatan pengiriman data dan menaikkan penerimaan negara dari Pajak,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (6/12).
Sebagai tindak lanjut dari kerja sama ini, pihaknya dan Ditjen Pajak juga telah melakukan piloting uji coba penggunaan portal, sesuai amanat Keputusan Dirjen Pajak No KEP. 248/PJ/2021. Dalam waktu dekat, piloting ini juga akan dilakukan kepada lembaga jasa keuangan lainnya.
Baca juga : Tenang Gus Menteri, Surat Edarannya Langsung Dieksekusi...
Sesuai ketentuan UU No. 9 Tahun 2017 dan PMK No. 70/PMK.03/2017 tersebut, pihaknya juga memastikan, informasi yang disampaikan hanya terkait wajib pajak yang sedang mengalami proses penyidikan atau kasus pajak tertentu, tidak terhadap seluruh nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya