Dark/Light Mode

Polemik Kerugian Negara Di Kasus Asabri, Ini Pendapat Pakar…

Selasa, 7 Desember 2021 18:07 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Audit atau perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, yang memunculkan kesimpulan kerugian negara mencapai Rp 22,788 triliun masih diragukan. Banyak yang menganggapnya tidak sesuai fakta.

Dalam persidangan kasus ini beberapa waktu lalu, saksi ahli Dian Puji Simatupang menyebut, sumber dana investasi yang kemudian menjadi masalah di Asabri, berasal dari iuran anggota TNI-Polri, terpisah dari keuangan negara. Sehingga menurutnya tidak menimbulkan kerugian negara.

Namun, baik BPK maupun kejaksaan satu paket dan satu persepsi soal kerugian negara yang mencapai Rp 22,788 triliun.

Baca juga : Andika Jenderal Romantis

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, sebenarnya perbedaan persepsi terkait dengan kerugian keuangan negara dalam kasus PT Asabri sudah lama terjadi. Dia sendiri berpendapat, dana Asabri bukanlah kerugian keuangan negara.

"Di sini BPK dan Pak Dian berbeda persepsi. Saya sendiri sependapat dengan Pak Dian, karena dana yang ada di Asabri bukan keuangan negara," ujar Chairul, Selasa (7/12).

Menurutnya persepsi terkait dengan fakta kerugian negara dinilai secara tidak benar. "Pandangan Pak Dian benar, kalau kerugian itu harus fix (nyata dan pasti jumlahnya)," imbuhnya.

Baca juga : Para Ulama, Dengerin Nasihat Kiai Ma’ruf Ya!

Lebih lanjut, Chairul mengatakan bahwa dalam kasus tersebut bisa diproses secara hukum pidana umum, bukan tindak pidana korupsi. "Atau pidana di UU Asuransi," ucap Chairul.

Kemudian, ia mengatakan, dalam penegakan hukum kasus Asabri memiliki masalah dalam persepsi kerugian negara yang tidak sesuai dengan teori. "Bermasalah persepsinya (kerugian negara), tidak sesuai teori, tetapi maunya sendiri," sindirnya.

Sementara Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan, harus ada penegasan pemisahaan keuangan negara dan iuran Asabri, apakah itu masuk dana keuangan negara seperti dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, atau tidak.

Baca juga : Polri Terbitkan Peraturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Selain itu, Akbar mengatakan bahwa harus ada auditor lain yang relevan dan kompeten untuk mengatakan bahwa dana tersebut apakah termasuk kerugian negara. Jadi BPK tidak menjadi pemain tunggal dalam penghitungan dugaan kerugian negara dalam kasus ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.