Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jokowi Tegaskan Komitmen Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Dengan Prinsip Keadilan

Jumat, 10 Desember 2021 15:50 WIB
Jokowi Tegaskan Komitmen Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Dengan Prinsip Keadilan

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menegaskan, jaminan hak-hak sipil, politik, dan hukum juga harus menjadi perhatian kita bersama.

Menurutnya, semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum. Semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan yang sama dari negara tanpa membeda-bedakan suku, agama, gender ataupun ras. Semua warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang setara dalam mendapatkan pelayanan dari negara, dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban, dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat," kata Jokowi dalam peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12).

Baca juga : Buka Lomba Orasi, Kapolri: Komitmen Polri Junjung Tinggi HAM Dan Nilai Demokrasi

Jokowi menyebut, pasca UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat. Salah satunya, kasus Paniai di Papua tahun 2014.

Berangkat dari berkas hasil penyidikan dari Komnas HAM, Kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk menjamin terwujudnya prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Perpres Nomor 53 Tahun 2021

Baca juga : Menhub Ajak Insan Perhubungan Tanamkan Prinsip 4 No’s

Pertengahan tahun ini, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 mengenai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.

Rencana aksi ini dimaksudkan untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Dengan sasaran utama kelompok perempuan, anak, kelompok masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.

"Perpres Nomor 53 ini juga menegaskan bahwa penegakan HAM bukan hanya mencakup penghormatan dan perlindungan hak sipil dan politik saja. Tetapi juga pemenuhan hak ekonomi, hak sosial, dan budaya, terutama kelompok rentan yang bukan hanya perlu kita lindungi, tetapi juga kita penuhi hak-haknya," papar Jokowi.

Baca juga : Bamsoet Dukung KPK Lalukan Pencegahan Korupsi Dan Pengembalian Aset

"Minggu lalu, saya telah melantik untuk pertama kalinya Komite Disabilitas Nasional. Komite ini menunjukkan komitmen kita untuk memastikan dan memantau penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ini merupakan wujud dari implementasi dan pemantauan terhadap Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Sekali lagi, agar setiap warga negara mendapatkan hak-hak yang sama tanpa merasa diabaikan dan dibedakan," pungkasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.