RM.id Rakyat Merdeka - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra soal penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah pun mengapresiasi putusan itu.
"Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (27/12).
Baca juga : Tertibkan Aset Perusahaan, KAI Terapkan GCG
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, KPK telah mengikuti prosedur hukum saat menangkap Andi Putra. Begitu pun dengan penetapan tersangkanya. Dengan putusan ini, KPK langsung tancap gas merampungkan berkas penyidikan kasus yang menjerat Andi Putra.
"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Baca juga : KPK Terima Dengan Lapang
Diketahui, Andi Putra mengajukan praperadilan atas langkah KPK yang menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit. Andi menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK tidak berdasar hukum.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.