Sebelumnya
Arahan Presiden
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran kementerian terkait melakukan evaluasi besar- besaran terhadap izin-izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan negara di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga : Temukan Sprinlidik Palsu Soal Muktamar NU, Firli Bahuri Perintahkan Usut Dan Pidanakan
Evaluasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” kata Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan secara virtual melalui Akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1).
Baca juga : Ditegaskan DPR, China Nggak Punya Hak Larang Pengeboran Minyak di Natuna
Dari hasil evaluasi tersebut, Pemerintah akan mencabut 2.078 IUP mineral dan batubara (minerba). Izin ini dicabut karena ribuan perusahaan itu tidak aktif, tidak pernah menyampaikan rencana kerja kepada Pemerintah dan lahan ditelantarkan.
Selain itu, Pemerintah juga berencana mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektar kedepannya juga akan dicabut Pemerintah.
Baca juga : Sandi Tegaskan Tak Mudah Wisman Datang Ke Bali, Syarat Harus Terpenuhi
Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektar adalah milik 12 badan hukum. Sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
“Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya,” tegas Jokowi. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.