Dark/Light Mode

Temukan Sprinlidik Palsu Soal Muktamar NU, Firli Bahuri Perintahkan Usut Dan Pidanakan

Selasa, 21 Desember 2021 13:53 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) palsu yang menyebut adanya dugaan korupsi urunan dana kepada aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) terkait Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) Ke-34.

"Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut," tegas Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12).

Baca juga : Di Medan, Sub Holding Gas Pertamina Beri Pelatihan Desain Grafis Kepada 10 Anak Muda

Dia pun meminta pembuat surat palsu itu dipidanakan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto diperintahkannya untuk mencari pembuat surat tersebut. "Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," tegasnya.

Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku sudah mendapat laporan surat palsu itu dari masyarakat. Surat palsu itu beredar melalui pesan singkat dan media sosial.

Baca juga : Kunjungi Panti Asuhan, Sahabat Ganjar Jambi Bagi-bagi Bantuan Dana Santunan

"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," tegas Ali.

Surat itu juga mencantumkan nomor pengaduan KPK yang palsu. Komisi antirasuah pun meminta masyarakat berhati-hati. Masyarakat yang menemukan modus penipuan serupa juga diminta melapor.

Baca juga : Addin Pede Bangkitkan Pelaku UMKM Ansor

"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," imbaunya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.